KODE-4

Tuesday, February 20, 2007

Membaca Probelem Kultural yang Berjarak

OLEH Nasrul Azwar

Jika tak ada kendala yang berarti, pada 23-25 Agustus 2004, jurusan Sastra Daerah Program Studi Bahasa-Sastra-Budaya Minangkabau Fakultas Sastra Universitas Andalas akan melaksanakan seminar bertaraf internasional. Dari informasi yang didapat, seminar ini mengapungkan tema ‘Kebudayaan Minangkabau: Potensi, Pewarisan, dan Pengembangannya dalam Paradigma Multikultural’. Selanjutnya, diikuti dengan sub-sub tema, antara lain, ‘Potensi budaya etnik (agama, tradisi, sejarah, kesenian, dan lainnya) dan prospek pengembangannya dalam konteks otonomi daerah, dalam menata masyarakat baru dan peningkatan kesejahteraan ekonomi melalui pariwisata budaya: Kasus Sumatra Barat dan komparasinya dengan daerah lain di Indonesia, bangsa serumpun, dan dunia)’.

Membaca tema yang diapungkan, memang memiliki relevansi dengan kondisi kekinian bangsa Indoensia, terutama yang terkait dengan budaya etnik, sekaligus potensi yang ada di dalamnya. Akan tetapi, mengangkat kebudayaan Minangkabau sebagai tema sentralnya, atau katakanlah sebagai “kasus”, mengesankan adanya “potensi” kekhawatiran, malah kecemasan akan masa depan eksistensi budaya salah satu etnik di Nusantara ini. Akan tetapi, dari dasar pemikiran yang ditulis panitia di brosur, tidak memaparkan argumen yang mendasar, mengapa kebudayaan Minangkabau yang diangkat dalam tema seminar berskala internasional itu? Padahal, problem serupa (mungkin) terjadi juga pada budaya etnik di daerah lainnya. Jika ada alasan yang tidak “dibunyikan”, misalnya, karena seminar ini diselenggarakan oleh jurusan Sastra Daerah (Minangkabau), jelas sekali sangat paradoks dan bertolak belakang dengan skala dan cakupan seminar, yakni internasional. Kandungan maknawi dari tema itu sendiri, malah sangat mengesankan mempersempit space komparasi kulrural. Karena ruang lingkupnya telah diperkecil dengan pilihan frase ‘Kebudayaan Minangkabau’. Tentu, alangkahnya cerdasnya, jika ‘Minangkabau’ itu diganti dengan ‘Lokal’, ‘Etnik’, atau ‘Melayu’, misalnya.

Pada sisi yang berkaitan dengan aspek kultural, kebudayaan Minangkabau jelas melampaui bata-batas administrasi yang ada sekarang ini. Dalam pemaknaan selama ini, kebudayaan Minangkabau tentu lebih luas dari wilayah administrasi Sumatra Barat. Akan tetapi, akselesari perkembangan kebudayaan yang terus berubah—termasuk kebudayaan Minangkabau—pada saat kini, pemahaman kebudayaan dipahami identik dengan wilayah administasi dan hukum. Kekuasaan pemerintah daerah sebanding dengan cakupan luas wilayahnya, sekaligus juga dengan luas cakupan kebudayaannya. Artinya—dalam pengertian “kontemporer”—luas wilayah administrasi sebanding dengan wilayah kebudayaan itu sendiri, sekaligus penguasaannya.

Maka, keberadaan dan luas wilayah administrasi provinsi Sumatra Barat, segaris dengan luas kebudayaan Minangkabau. Sekaligus, di dalamnya kemungkinan besar hadir hegemoni kekuasaan pemerintah provinsi menyangkut pada pengembangannya. Tidak masuk akal, jika pemerintah provinsi Sumatra Barat memberi perhatian khusus kepada kebudayaan Minangkabau yang secara administrasi, etnis pendukungnya berada di wilayah administasi provinsi Riau, misalnya. Demikian pula sebaliknya.

Tentu, jika persoalan di atas dikaitkan dengan frase ‘Kebudayaan Minangkabau’ yang dipilih panitia, tampaknya, apa yang ingin disasar dan dicapai seperti kehilangan pembenarannya, malah terkesan egosentris.

Dalam Belukar Persoalan yang Berjarak

Tahun lalu, di Bukittinggi dilaksanakan Kongres Kebudayaan V. Tema dengan makna serupa juga diperbicangkan, sehingga menghasilkan 18 butir rekomendasi, yang salah satunya menyinggung tentang potensi dan kearifan lokal dalam tradisi etnik, yang dijadikan sub tema pada seminar ini.

Juga, pada tahun 1988 di Bukittinggi digelar seminar dengan skala internasional dengan problematik yang sama, tentu dalam perspektif yang lain, namun “benang merahnya” segaris dengan tema yang diapungkan pada seminar yang akan dilaksanakan oleh Fakultas Sastra Universitas Andalas, pada 23-25 Agustus 2004 yang akan datang.

Namun, terlepas dari itu—pada dasar pemikiran seminar ini pada alenea kedua dan seterusnya, yang menyinggung tentang problematik seniman tradisi, sangat menarik. Dikatakan, seniman tradisi bersama khasanah budaya yang diperjuangkannya, satu persatu berguguran. Menjadi seniman tradisi yang kaya dengan simbol identitas etnik, ibarat sebuah pengorbanan yang sia-sia, karena kesenian yang mereka hidupi tidak menghidupi mereka secara ekonomik. Pewarisan budaya menjadi hal yang dilematis pula. Di samping tidak dianggap bernilai ekonomis (karenanya tidak menarik minat pendidik dan peserta didik), soal pewarisan budaya juga dipahami secara berbeda, dengan rujukan dan orientasi yang tidak sinergis, terutama antara kaum akademis dan non-akademis.

Mengapa menarik? Pertama, keberhasilan seniman tradisi diukur dengan besar-kecilnya penghasilan yang didapat seniman itu. Sandarannya, nilai ekonomis. Kedua, pewarisan budaya dikaitkan dengan nilai ekonomis, yang menyebabkan kurang berminatnya pendidik dan peserta didik.

Bagi saya, dasar pemikiran ini sangat-sangat tidak akademik, sekaligus subjektif. Ukuran keberhasilan seniman tradisi dan pewarisan budayanya, tidak akan tepat jika diukur dengan pola kapitalis seperti itu. Seniman tradisi—terutama seniman tradis Minangkabau—nilai ekonomis yang diterimanya sebagai kontraprestasinya, tidak menjadi tujuan yang paling utama. Dan jika itu diterimanya, hanya merupakan turunan dari jasa yang diberikannya. Sama halnya dengan pewarisan budaya tradisi, di dalam proses pewarisan yang berlangsung, misalnya, seorang seniman tradisi memberikan “ilmunya” kepada lingkungan keluarganya, atau kaumnya, tak lebih hanya persoalan pertanggungjawaban kultural dan sosial. Artinya, proses dan keberhasilannya tidak diukur secara ekonomis.

Dari itu pula, saya tidak memahami, dari perspektif dan sisi mana panitia seminar mengukur bahwa gugurnya satu persatu seniman tradisi berkaitan dengan nilai ekonomis yang diterimanya, dan pergorbanan seniman tradisi, diibaratkan sia-sia, karena kesenian yang mereka hidupi tidak menghidupi mereka secara ekonomik.

Beberapa hal yang sesunguhnya terlupakan menyangkut “militansi” seniman tradisi—utamanya—di Sumatra Barat, mengapa seni tradisinya bisa bertahan hingga kini adalah pola interaksi yang demikian naturalis antara pelakunya dengan lingkungan sosialnya. Seniman tradisi sebagai bagian dari masyarakat—katakanlah dalam sebuah nagari di Minangkabau—berada pada posisi penting dalam pranata sebuah nagari. Maka dengan demikian, seni tradisi menjadi inheren dengan keberadaan sebuah nagari.

Dari itu pula, akan menjadi sangat menarik jika seminar ini juga memperbincangkan korelasi nagari dengan seni tradisi Minangkabau. Sejauh mana kaitannya, dan sejauh mana pula nagari di Sumatra Barat mengsinergikan keberadaan seni tradisi itu sendiri.

Namun, seminar tetap seminar. Dan bukan menjadi kebiasaan sebuah seminar yang diselengarakan perguruan tinggi di negeri ini, memperbincangkan problem yang sesungguhnya tengah berlangsung di tengah masyarakat. Ia selalu berada pada tataran yang “berjarak” dengan publik. Itu sudah biasa.***

No comments:

Post a Comment