KODE-4

Friday, February 16, 2007

Hujan Vonis untuk Kuruptor di Negeri Industri Otak

OLEH Nasrul Azwar
Setahun yang lalu, banyak orang berdecak kagum, memuji keberanian para penegak hukum di Sumatra Barat menyeret sebanyak 43 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat periode 1999-2004 ke meja hijau karena mengorupsi uang rakyat sebesar Rp 5,904 miliar dengan mengelembungkan anggaran di APBD. Pada 17 Mei 2004 ke 43 anggota wakil rakyat itu divonis Pengadilan Negeri Padang. Untuk unsur pimpinan DPRD Sumatra Barat, yakni H Arwan Kasri (Ketua), Ny Hj Titi Nazif Lubuk (Wakil Ketua), dan H Masfar Rasyid (Wakil Ketua), divonis hukuman masing-masing 27 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, dan anggotanya masing-masing divonis satu tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan mengembalikan uang sebanyak yang dikorupsi.

Karena merasa tak bersalah dan menganggap benar apa yang dilakukan wakil rakyat ini, hukuman yang dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri Padang itu tidak diterima. Mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi Padang. Harapan untuk naik banding agar dibebaskan dari vonis hukuman, nyatanya berbalik. Di tingkat banding, pada 24 Desember 2004, oleh Pengadilan Tinggi Padang dijatuhi hukuman lebih berat. Unsur pimpinan DPRD Sumatra Barat masing-masing dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Mereka juga dikenai denda Rp 250 juta atau subsider kurungan penjara lima bulan. Selain itu, pimpinan diharuskan Pengadilan Tinggi Padang menyerahkan uang yang telah dikorupsi, yaitu Rp 101,66 juta (Arwan Kasri), Rp 114,49 juta (Masfar Rasyid), dan Rp 112,23 juta (Titi Nazif Lubuk) atau subsider kurungan masing-masing empat bulan.
Sementara itu, vonis lebih berat juga dijatuhkan kepada 40 anggota DPRD Sumbar yang masing- masing empat tahun penjara, denda masing-masing Rp 200 juta, atau subsider empat bulan kurungan, dan mengembalikan uang sebanyak yang dikorupsi (masing-masing Rp 43,73 juta sampai Rp 120,28 juta) atau subsider tiga bulan kurungan. Mereka melakukan permohan kasasi ke Makamah Agung (MA) yang tujuannya tentu saja agar dibebaskan.
Waktu terus mengukir catatan-catatannya. Seminggu belakangan, media cetak lokal di Sumatra Barat menjadikan headline tentang permohonan kasasi 43 orang anggota DPRD Sumatra Barat itu yang ditolak MA. Media cetak tersebut menyebutkan penolakan MA itu dikeluarkan tanggal 2 Agustus lalu, namun, tulis Singgalang (Rabu, 10/08/2005) Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dan Pengadilan Negeri Padang mengatakan belum menerima salinan amar putusan MA itu. Tentu saja masyarakat akan bersorak ria menerima putusan itu. Tampaknya, memang “revolusi” sudah berlangsung di negeri ini.
Negeri Industri Koruptor
Akan tetapi, sorak riang itu seolah menelan “rasa” gembira yang lainnya ketika putusan Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Walikota Kota Padang dua periode yang tersangkut kasus dugaan korupsi sebesar Rp 8,4 milyar yang berasal dari APBD Kota Padang 2001 san 2002. Putusan vonis bebas itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Padang pada Senin, 8 Agustus 2005 lalu. Dan tentu saja ini tidak diharapkan juga terjadi pada 27 anggota DPRD Kota Padang periode 1999-2004, karena mereka juga naik banding.
Itu catatan sejarah setahun yang lalu yang ditorehkan di negeri ini. Tampaknya tak sampai di situ, catatan sejarah hukum itu diperpanjang lagi dengan dijatuhkan hukuman masing-masing 4 tahun tambah denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri Padang terhadap 27 orang anggota DPRD Kota Padang pada 27 Juli 2005. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Padang sudah memonis dengan hukuman yang sama kepada 3 orang pimpinan DPRD Kota Padang periode 1999-2004 itu ditambah 10 orang anggota Panitia Anggaran.
Duit rakyat yang diraup oleh wakil rakyat itu lebih besar dari DPRD Sumatra Barat, yakni Rp 10, 44 milyar. Uang yang dikorupsi itu berasal dari APBD Kota Padang tahun 2000 dan 2001. Menurut cacatan Litbang Kompas (Kompas, 28 Juli 2005), kurupsi juga dilakukan oleh mantan anggota DPRD Kota Padang dalam APBD 2002 sebesar Rp 4,7 milyar dan APBD 2003 sejumlah Rp 9,3 milyar. Namun, perkara korupsi yang disidangkan cuma penggelapan duit dalam APBD tahun 2000 dan 2001 sejumlah 10,44 milyar. Tak jelas benar bagi saya, mengapa cuma kasus kurupsi dalam APBD tahun 2000 dan 2001 saja yang dikasuskan? Akan tetapi, jika kita mau berhitung menjumlahkan duit yang hilang dalam APBD Kota Padang itu memang cukup dasyat: Rp 24,44 milyar. Tak terbayangkan, berapa jumlah sekolah bisa dibangun di daerah dengan duit sebanyak itu, misalnya. Para wakil rakyat yang telah terbukti melakukan perbuatan kurupsi ini, tentu saja tetap merasa benar dan tidak dapat menerima keputusan hakim, ya naik banding ke tingkat lebih lanjut. Jaksa penuntut umum juga ikut naik banding, karena merasa hukuman itu tidak setimpal.
Di Sumatra Barat, tampaknya musim hujan vonis terus perpacu dengan waktu. Para hakim berlomba menokokkan palunya. Para penegak hukum dengan busana “kebesarannya” memperlihatkan mantaginya. Para kuruptor—terutama anggota dewan periode lalu—telah merasakan lakek tangan para penegak hukum itu. Mereka—wakil rakyat itu—dihukum penjara rata-rata 4 tahun. Catatan atas catatan terus ditoreh di negeri yang sampai kini terus mengaku sabagai “salah satu daerah industri otak” tetapi kebanyakan otak sebelah kirinya mengalami “disfungsi ereksi”, akibatnya nafsu rakus lebih dikemukan. Akhirnya, tersebutlah korupsi berjamaah yang imamnya APBD itu. Para wakil rakyat berlomba dengan fulus dan menyemainya di rekening pribadinya. Karena bulua (tamak) itu, hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan paling pribadi sekalipun dimasukkan dalam pos anggaran belanja daerah.
Catatan musim vonis terus berbunyi dari meja-meja pengadilan. Gaungnya kini bergema di meja Pengadilan Negeri Muaro, Sijunjung. Pengadilan ini memonis Darwin Basir sebagai ketua dan Hasanul Arifin Dt Bandaro Rajo dan Rayendra Rasyid sebagai Wakil Ketua DPRD Sawahlunto Sijunjuang periode 1999-2004, dengan hukuman penjara masing-masing 2 tahun dan mengembalikan uang sebesar Rp 213 juta untuk ketua dan Rp 19,7 juta untuk wakil ketua serta denda masing-masing Rp 50 juta. Anggota DPRD Sawahlunto Sijunjung ini disebutkan telah mengorupsi duit rakyat dalam APBD Sawahlunto Sijunjung tahun 2002 sebesar Rp 429 juta. Untuk anggota DPRD Sawahlunto Sijunjung yang berjumlah 28 menyusul sidang selanjutnya.
DAFTAR DUIT YANG DIKORUPSI ANGGOTA DEWAN DI SUMATRA BARAT
PERIODE 1999-2004 ATAS APBD
1
DPRD SUMATRA BARAT
Rp 5.904.000.000
2
DPRD KOTA PADANG
Rp 24.440.000.000
3
DPRD SAWAHLUNTO SIJUNJUANG
Rp 429.000.000
4
DPRD KOTA PAYAKUMBUH
Rp 1.031.390.129
TOTAL
Rp 31.804.390.129
Diolah dari pelbagai sumber




Seperti menjadi senjata yang akan mengulur-ulur waktu saja, dan tampaknya memang sudah jadi tradisi di dunia pengadilan di negeri ini, setiap vonis pengadilan, selalu diikuti dengan naik banding. Dan pimpinan DPRD Sawahlunto Sijunjuang melakukan itu. Permainan sandiwara akan dilanjutkan di pentas lain. Sementara, para terpidana itu, melenggang lenggok tanpa rasa malu di negeri yang beradat ini.
Dari Kota Payakumbuh, yang DPRD-nya pernah memecat Darlis Ilyas sebagai Walikota Payakumbuh pada tahun 2000, juga tak mau tertinggal untuk mengisi halaman catatan daftar para koruptor di Sumatra Barat.
Bekas Ketua DPRD Kota Payakumbuh periode 1999-2004, Chin Star pada 28 Juli 2005, Pengadilan Tinggi Sumatra Barat menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara kepadanya. Chin Star bersama-sama anggota DPRD Kota Payakumbug terbukti melakukan tindakan korupsi atas APBD Kota Payakumbuh tahun 2000 dan 2002 sebesar Rp 1.031.390.129. Selain hukuman 4 tahun, Chin Star diharus mengembalikan uang rakyat sebesar 48 juta lebih. Sebelumnya, Chin Star bersama M Nasir dan Azwar Arsyad telah divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh masing-masing dikenakan 3 tahun penjara. M Nasir sedang menunggu keputusan banding, sedangkan Azwar Arsyad kini meringkuk di LP Payakumbuh.
Dendang dan tingkah salung terus mengalir di atara bunyi palu hakim. Saling mengisi irama kehidupan anak manusia. Dendang dan saluang serta palu hakim melarungkan magistik ironik keadilan di laut yang tak berhenti mendedahkan catatan-catatan untuk para rompak yang berdasi dan bermata dua. Puluhan bocah-bocah usia sekolah yang kumal mengamen di depan kantor wakil rakyat, di dekat kantor Wali Kota Padang, di samping Dinas Kesehatan Kota Padang, di depan sebuah lembaga pendidikan. Mereka tetap tak hirau. Di depan bocah-bocah itu, saat kampanye pemilu, para penguasa selalu berjanji kepada mereka untuk membebaskan biaya sekolahnya.
Entahlah, tiba-tiba saja saya ingin mengatakan: Pejabat pemerintah yang membiarkan anak-anak terlantar di daerahnya sama nilainya dengan para koruptor yang mengorupsi duit rakyat. Jika sama nilainya, tentu hujan vonis pantas dijatuhkan.***

No comments:

Post a Comment