KODE-4

Monday, June 18, 2007

STATEMENT AJI

TOLAK REVISI UU PERS, PERJUANGKAN KEBEBASAN PERS

Belum genap satu dasawarsa masyarakat Indonesia menikmati kebebasan pers telah muncul ancaman baru dengan beredarnya DRAFT Revisi Undang Undang Pers Nomor 40/1999 versi Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Dalam konsiderans awal Revisi UU Pers Nomor 40 versi Kominfo ini, disebutkan "pers punya tanggung jawab membantu pemerintah melaksanakan program-program pembangunan, menjalankan fungsi pemerintahan dll

Dengan ini Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan sikap sbb:

  1. MENOLAK KONSEP Undang-Undang Pers Nomor 40 versi Kominfo yang secara gamblang bertendensi memutarbalikkan esensi kebebasan pers yang telah dijamin Konstitusi, menyerimpung fungsi sosial-politik pers, dan mendudukkan pers sebagai subordinat/alat kekuasaan pemerintah. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) meyakini kebebasan pers dan kebebasan publik untuk mendapatkan informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Kebebasan pers, kebebasan berekspresi, kebebasan berorganisasi, menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan, wajib dilindungi oleh negara dan masyarakat.
  2. MENOLAK upaya pihak-pihak yang hendak mengembalikan Indonesia ke zaman kegelapan informasi, penyeragaman informasi, dan pengendalian pers oleh aparat birokrasi sipl dan militer seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. AJI berpendapat upaya merevisi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dewasa ini merupakan upaya Negara mengembalikan fungsi Departemen Penerangan (Deppen) sebagai lembaga sensor pemberitaan dan informasi publik dan lembaga pengatur organisasi pers. Dalam sistem demokrasi, pers yang independen dan profesional merupakan pilar keempat setelah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers berfungsi mengontrol jalannya kekuasaan negara, bukan sebaliknya.
  3. REVISI UU PERS bukanlah hal penting (urgen) pada saat negara
    menghadapi berbagai masalah yang lebih mendasar, seperti kemiskinan, pemberantasan korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Masih banyak Rancangan Undang Undang lain seperti RUU Kebebasan Mencari Informasi Publik (KMIP)
    atau revisi Kitab Undang Acara Pidana (KUHP) yang lebih patut didahulukan. Alasan bahwa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 belum lengkap atau terlalu liberal, tidak bisa dijadikan alasan pembenar revisi. Sebaliknya, AJI akan memperjuangkan UU Pers Nomor 40 Tahu 1999 sebagai Lex Spesialis dan melengkapinya dengan aturan pendukung UU Pers yang diperlukan.
  4. ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN (AJI) mengajak seluruh komunitas pers dan masyarakat luas untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers dan hak informasi publik dari campur tangan negara dan upaya pengaturan yang berlebihan oleh
    aparatur negara dan kaum birokrat.

Jakarta, 16 Juni 2007

Aliansi Jurnalis Independen

1. Heru Hendratmoko – Jakarta
2. Abdul Manan – Jakarta
3. Muhammad Hamzah – Banda Aceh
4. Ayi Jufridar – Lhokseumawe
5. Dedy Ardiansyah – Medan
6. Hasan Basril – Pekanbaru
7. Juwendra Asdiansyah – Lampung
8. Jajang Jamaludin - Jakarta
9. Margiyono – Jakarta
10. Mulyani Hasan – Bandung
11. Tarlen – Bandung
12. Bambang Muryanto - Yogyakarta
13. Dwidjo Utomo Maksum – Kediri
14. Abdi Purnomo – Malang
15. Mahbub Djunaidi – Jember
16. Sunudyantoro – Surabaya
17. Hamluddin – Surabaya
18. Rofiqddin – Semarang
19. Adi Nugroho – Semarang
20. Komang Erviani – Denpasar
21. Mursalin – Pontianak
22. Veraneldy – Padang
23. Fadli – Makassar
24. Cunding Levi – Jayapura
25. Rahmat Zena – Makassar
26. Amran Amier – Palu
27. Bambang Soed – Medan
28. Ruslan Sangadji – Palu
29. M. Nasir Idris – Kendari
30. M. Faried Cahyono – Jakarta
31. Andy Budiman – Jakarta
32. Luviana – Jakarta
33. Suwarjono
34. Nugroho Dewanto
35. AA Sudirman

No comments:

Post a Comment