Pemko Bukittinggi mengambil langkah berani, menutup habis semua bentuk kegiatan Valentine Day (hari kasih sayang). Kebijaksaan itu diambil setelah melaksanakan musyawarah dengan Muspida. Hotel, restoran dan sejenis dilarang mengadakan acara yang bernuansa maksiat tersebut, dan mungkin ini satu-satunya di Indonesia Pemda melarang perayaan tersebut. Walikota Bukittinggi, Drs. H. Djufri, didampingi Wakil Walikota, H. Ismet Amzis, SH., dan Sekda Drs. H. Khairul, menyampaikan hal itu dalam jumpa pers, Selasa (12/2). Jumpa pers itu juga dihadiri PHRI Bukittinggi, Kakan Kesbanglinmas, Kakan Sat Pol PP, Kakan
Perhubungan, Kakan Pariwisata, Seni dan Budaya, dan Kabag Humas. “Saya sangat banyak menerima pesan pendek lewat telepon selular saya. Yang intinya melarang adanya perayaan Valentine Day di Bukittinggi. Masukan dari masyarakat itu dimusyawarahkan dengan Muspida, dan ternyata Muspida sepakat di Bukittinggi tidak ada acara perayaannya,” tegas Walikota. Selain banyaknya pesan pendek dari warga, seluruh wartawan yang bertugas di Bukittinggi, juga berharap yang sama. Warga tidak ingin di tanahnya ini ada acara yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. Setelah dipelajari ternyata Valentine Day itu bukanlah budaya bangsa ini. “Ajaran agama yang kita anut, yakni Islam melarang acara seperti itu. Meski labelnya hari kasih sayang, toh bila sudah dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan, maka dia jadi terlarang. Agama apapun di muka bumi ini tidak membolehkan penganutnya melakukan perbuatan maksiat,” katanya.
Dan, hari kasih sayang yang dirayakan 14 Februari itu, lebih bermuatan maksiat ketimbang kasih sayang. Bagi umat Islam, sesuai apa yang disampaikan lewat Alquran maksiat tersebut sangatlah terlarang. Sebagai realisasinya, selain tidak akan mengeluarkan izin bagi hotel dan restoran untuk acara tersebut, izin yang sudah terlanjur diberikan baik dalam pentas musik dan sejenisnya, akan dicabut. Perizinan yang tengah dalam proses dihentikan dan dibatalkan. “Jangankan berbentuk acara, bentuk-bentuk propagandanya saja tidak boleh. Misalnya memasang spanduk, pamflet, stiker dan lainnya. Untuk itu SatPol PP Kota Bukittinggi siap mengawalnya. Pokoknya tidak ada Valentine Day,” Djufri sambil memerintahkan Kakan Pol PP untuk mengawal Bukittinggi Kamis malam lusa itu. Walikota juga menghimbau seluruh warga kota , terutama keluarga yang mempunyai anak perempuan atau anak gadis, agar tidak membolehkan anak gadisnya keluar malam, kecuali dengan alasan penting. Karena selain Pemko dan jajarannya, warga sendiri juga berkewajiban membantu menertibkan kota ini.
Untuk lebih terpadunya pengawalan pada malam Kamis lusa itu, Pol PP bekerjasama dengan Polresta Bukittinggi, Kantor Perhubungan, Kantor Pariwisata dan Kantor Kesbanglinmas melakukan penjagaan di titik-titik rawan dalam kota , di hotel-hotel baik berbintang maupun hotel melati, rumah makan dan restoran serta tempat-tempat keramaian lainnya. Sementara itu, Edison , Sekretaris Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bukittinggi, menyebutkan secara pribadi menyambut baik langkah yang diambil Pemko tersebut. Namun, PHRI akan terus menyampaikannya kepada seluruh anggota PHRI Bukittinggi.
MUI dan LKAAM dukung
Sementara itu sejumlah elemen masyarakat, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bukittinggi, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Bukittinggi, menyatakan mendukung langkah yang diambil Pemko Bukittinggi tersebut. DR. Zainuddin Tanjung, MA., Ketua MUI Bukittinggi, menilai Valentine Day dan acara menyambut tahun baru bertentangan dengan agama Islam. MUI bahkan sudah melakukan upaya antisipasi lebih awal, seperti turun ke seluruh sekolah pada 8 Februari dan memberikan ceramah agama tentang larangan merayakan hari kasih sayang itu. “Secara umum siswa menyambut baik himbauan yang disampaikan oleh MUI tersebut. Selain itu menerbit buletin sebanyak 18.000 eksemplar yang isinya himbauan kepada masyarakat terutama kaum muslimin dan muslimat agar tidak ikut-ikutan merayakannya,” tambah Zainuddin lagi. Ketua LKAAM Bukittinggi, M. H. Dt. Pandak, mengajak seluruh tokoh-tokoh adat di Bukittinggi untuk mendukung komitmen Pemko dalam melarang kegiatan perayaan Valentine dan perayaan menyambut tahun baru Masehi. “Sebab dipandang dari segi mana pun, termasuk dari sisi adat kegiatan itu jelas tidak sesuai. Apalagi bila melihat falsafah alam Minangkabau yang berbunyi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Salah seorang tokoh masyarakat Kurai, Datuak Limbago Sati, peringatan tahun baru dan Valentine Day ini adalah usaha pihak luar yang hendak merusak akidah dan norma-norma yang berlaku di ranah Minangkabau ini. Adanya langkah yang diambil Pemko yang melarang kegiatan tersebut, dihimbau kepada seluruh anak kemenakan agar mematuhi dan memakluminya. Ini adalah langkah yang berani, tepat dan terpuji di kalangan masyarakat. Salah seorang cendekiawan Bukittinggi, H. Sabir, SH., menyikapinya bahwa perbuatan yang mengarah pada maksiat, tidak hanya bertentangan dengan agama dan adat di Minangkabau ini, hukum positif pun mengatur tentang itu. Pasal 281 KUHP, mengancam dengan pidana penjara dua tahun delapan bulan, bagi barangsiapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, dan barangsiapa dengan sengaja di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya melanggar kesusilaan. -K.01/202/203/432
Singgalang, Rabu 13 Februari 2008
Sebagai orang Minang, aku cukup bangga dengan keputusan ini. Aku optimis, bila sikap pemerintah terus konsisten seperti ini, nilai-nilai luhur budaya kita akan tetap terus terjaga, meski gempuran budaya pop barat terus menghantam. Sebagai “tuan rumah” kita memang harus menghormati setiap tamu yang datang, tapi bukan berarti sang tamu boleh seenaknya di rumah kita. Ada jati diri kita yang juga harus dihormati sang tamu.
ReplyDeleteValentine Day adalah hari untuk mengekspresikan rasa cinta seseorang kepada orang-orang yang dicintainya. Pemkot Bukittinggi telah mengekspresikan “cintanya” kepada rakyatnya lewat pelarangan ini. Salut…!
kunjungi saya di: http://surauinyiak.wordpress.com