Setelah lebih dari dua tahun tidak jelas juntrungannya, permohonan kasasi 10 mantan anggota DPRD Sumatra Barat periode 1999-2004 bakal menemukan titik terang. September mendatang akan diputus. Sementara 33 anggota lainnya yang sudah divonis, namun belum dieksekusi. Eksekusi baru bisa dilaksanakan, jika kasasi yang 10 orang itu sudah diputuskan MA. Juru bicara Mahkamah Agung, Joko Sarwoko, SH, MH., kepada Singgalang di Jakarta, Selasa (28/8), mamastikan pertengahan September itu sudah akan ada keputusan hakim kasasi soal nasib 10 mantan anggota dewan tersebut.
“Mudah-mudahan September ini klir . Sekarang dalam masa edaran kedua. Saya kira, setelah Rakernas MA selesai, masalah kasasi anggota DPRD Sumbar itu sudah tuntas,” ujar Joko yang ditanya di sela-sela pelantikan H. Suparno, SH, sebagai Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) Padang, oleh Ketua Mahkaman Agung Prof. Bagir Manan, di Jakarta, Selasa (28/8) siang. Ia melanjutkan, dalam proses hukum, adanya keterlambatan mengambil suatu keputusan itu adalah hal biasa. Dalam edaran tingkat pertama, antara hakim yang menyidangkan kasus ini terjadi perbedaan pendapat sehingga tidak melahirkan sebuah keputusan. Lalu ada edaran kedua yang kini tengah berjalan.
Mantan Ketua KPT Padang ini memperkirakan usai Rakernas Mahkamah Agung yang akan dilaksanakan di Makassar, permohonan kasasi 10 mantan anggota dewan yang dipidana melanggar PP-110 itu sudah bisa diputuskan dan diumumkan. “Saya kira, tidak akan sampai edaran ketiga. Mudah-mudahan cepatlah, supaya kepastiannya jelas,” ujarnya. Ketika ditanya kenapa keputusan majelis hakim kasasi sampai berlarut-larut? Padahal 33 terpidana yang sama sudah diputuskan permohonan kasasinya ditolak beberapa waktu lalu, Sarwoko enggan berkomentar. “Saya tidak tahu di mana ganjalannya. Saya tidak mau bicara soal substansi perkara. Yang jelas, September atau pertengahan September masalah ini sudah tuntas,” katanya. Menyangkut permohonan kasasi sejumlah terpidana dari DPRD Kota Padang, Sarwoko mengaku belum tahu perkembangannya. “Tunggu sajalah,” kata dia sambil berlalu.
Sebuah sumber di MA, kemarin menyebutkan, kalau kasasi 10 mantan anggota DPRD Sumbar itu ditolak, maka mereka akan dieksekusi ke penjara bersama 33 lainnya. “Setahu saya, peninjauan kembali (PK) yang diajukan 33 anggota dewan tidak menghalangi eksekusi,” sebut sumber itu sembari menambahkan, rasa keadilan masyarakat tentu belum terpenuhi karena masih ada beberapa mantan anggota dewan lainnya yang sama-sama tersangkut kasus, namun belum tersentuh oleh hukum. Sejauh itu, sumber tersebut maupun Joko Sarwoko sendiri tidak bisa memprediksi apa hasil keputusan hakim kasasi itu nanti.
Pulang kampung
H. Suparno, SH yang kemarin dilantik menjadi KPT Padang bersama I. Gusti Ngurah Suparka, SH sebagai KPT Denpasar, Rivai Rasyad, SH sebagai KPT Mataram, Agustinus Loto Runggu, SH, sebagai KPT Manado dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama sejumlah provinsi itu, kembali pulang kampung ke Ranah Minang. Putra Tanah Datar kelahiran yang jarang berulang tahun karena lahir tanggal 29 Februari 1944 ini, pernah menjadi hakim dan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Padang tahun 1997. Setahun kemudian dipindahkan ke Semarang dengan jabatan yang sama dan beberapa lama pula di Makassar .
Sejak 2001, Suparno ditarik ke Mahkamah Agung dengan menempati tiga posisi direktur, masing-masing Direktur Hukum dan Peradilan, Plt. Direktur Tata Usaha Negara (TUN) dan Plt Direktur Pidana. Sepuluh bulan yang lalu, sebelum dipulangkan ke Padang sebagai KPT, Suparno yang sudah 38 tahun menjadi hakim ini menjadi Wakil Ketua PT Palembang. “Sekarang saya pulang kampung lagi. Saya akan berusaha bekerja sebaik mungkin, mengevaluasi peradilan dan melakukan pengawasan terhadap para hakim,” ujarnya. Dengan dilantiknya Suparno sebagai KPT Padang ini, berarti sudah dua alumni Fakultas Hukum Unand yang menduduku posisi penting dalam penegakkan hokum di Sumatra Barat. Beberapa waktu lalu, H. Winerdy Darwis, SH, MH, dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat. dieksekusi jaksa. Padahal pasal 268 KUHAP menyatakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap walaupun terpidana melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi eksekusi.
Berkas Terakhir
Berkas yang belum divonis MA tersebut menyebabkan Kejaksaan belum mengeksekusi 33 mantan anggota DPRD Sumbar yang kasasinya telah ditolak tanggal 2 Agustus 2005 lalu. Berkas tersebut berkas H. Marfendi Cs., dengan jumlah keseluruhannya 10 orang. Namun kini mereka tinggal delapan orang lagi karena H. Muhammad Yunus Said dan Lief Warda meninggal dunia beberapa waktu lalu dan dua diantaranya kembali duduk sebagai anggota DPRD Sumbar periode 2004-2009 yakni Hendra Irwan Rahim dan Marhadi Efendi.o 501/107
ANGGOTA YANG BELUM DIVONIS MA
1. H. Marfendi
2. Hilma Hamid
3. H. Sueb Karsono
4. Hendra Irwan Rahim # (Terpilih Kembali)
5. Djufri Hadi
6. Lief Warda (almarhum)
7. Alfian
8. Marhadi Efendi # (Terpilih Kembali
9. Syahril BB
10. H. Muhammad Yunus Said (almarhum)