KODE-4

Thursday, October 25, 2007

Mambaca Minangkabau, Mengurai Problem

OLEH Nasrul Azwar

Tradisi dalam istilah yang jeneral dimaknai kebiasaan turun-temurun sekelompok masyarakat (komunitas) berdasarkan nilai budaya bersangkutan: bagaimana anggota masyarakat bertingkah laku, baik yang bersifat duniawi, gaib atau keagamaan. Tradisi itu secara “alamiah” mengesankan “mengatur” hubungan antarindividu manusia, antarkelompok, memperlakukan lingkungan secara bijak, dan bagaimana perilaku masyarakat terhadap alam yang lain. Di tengah masyarakat seperti itu, tradisi membiak menjadi suatu sistem, pola, norma, dan selanjutnya masuk ke dalam pengaturan penggunaan sanksi dan ancaman terhadap individu yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan.

Maka, membincangkan tradisi berarti berbicara tentang tatanan masyarakat, struktur sosial, nilai-nilai, regulasi dan norma-norma. Di Minangkabau, misalnya, norma-norma itu terkandung dalam berbagai bentuk ekspresi kabahasaan seperti pepatah petitih, pantun, dan cerita lisan berupa kaba. Tatanan masyarakatnya adalah masyarakat dengan sistem kekerabatan matrilineal dan bahkan dalam batas tertentu, sistem politik matriarki.

Seni Tradisi dan Globalisasi

Dalam perjalanan studi budaya, tradisi selalu dipertentangkan dengan modernitas. Modernitas (isme) diartikan sebagai sebuah periode historis pascatradisional yang dicirikan oleh industrialisme, kapitalisme, negara bangsa dan bentuk-bentuk pengawasan, juga dipahami sebagai pengalaman kultural modernitas yang dicirikan oleh adanya perubahan, ambiguitas, keraguan, risiko, ketidakpastian, dan keterpecahan.

Di sisi lain, tradisi malah berjalan berdampingan dengan modernitas itu sendiri, dan tampaknya kian rumit untuk dibedakan. Tradisi—dalam pengertian seni tradisi, misalnya—mengesankan sekali tidak bersifat statis, tapi cenderung dinamis: seni tradisi, taruhlah seni tradisi randai, melangkah pasti dan berubah sesuai dengan perkembangan zaman, malah perubahan itu terkesan sebagai proses adaptasi yang cukup kreatif.

Posisi seni tradisi randai mengalami modernisasi secara berlahan dan kini posisi randai Minang sudah berada di era posmodernisme, sebuah periode sejarah setelah modernitas yang ditandai oleh posisi utama konsumsi dalam konteks masyarakat pascaindustri, sensibilitas kultural yang menolak narasi-narasi besar dan lebih memilih kebenaran-kebenaran lokal yang ada dalam permainan-permainan bahasa yang spesifik. Dan dengan sangat mengesankan sekali, seni tradisi randai tetap bertahan dengan caranya sendiri.

Dunia kesenian tradisi Minangkabau—barangkali sudah terstruktur dalam sistem budaya masyarakatnya—semenjak dulu sampai hari ini telah dengan sendirinya tersegmentasi atas nagari-nagari yang ada Minangkabau. Pola yang segmentatif ini pada batasan tertentu mempersempit ruang gerak perkembangan seni itu sendiri, namun tidak membatasi dirinya secara ketat. Rumusan adat selingkar nagari yang berlaku di Minangkabau memberikan tanda bahwa seni tradisi yang tumbuh di nagari-nagari diakomodasi pada batas nagari. Seni tradisi indang berkembang di Solok dan Pariaman misalnya, tidak akan dijumpai di nagari-nagari 50 Koto. Juga seni tradisi sijobang juga tak akan ditemui di daerah pesisir Sumatra Barat.

Sebagai ilustrasi, jika masa dahulunya, tokoh perempuan dalam cerita randai tidak dibenarkan dimainkan oleh perempuan, tapi oleh laki-laki yang berlaku seperti perempuan. Kini, perempuan bisa tampil memainkan tokoh-tokoh yang ada dalam cerita randai. Cerita yang ditampilkan pun disesuaikan dengan era kekinian. Kemampuan beradaptasi tanpa meninggalkan substansi, hakikat, dan nilai-nilai seni randai Minang itu yang sesungguhnya perlu disikapi bersama.

Namun kondisi seni tradisi randai sangat bertolak belakang dengan kondisi secara umum kebudayaan Minangkabau. Kalangan budayawan menyebut Minangkabau sekarang ini sudah berada di ambang kebangkrutan kultural. Penyebabnya, lemahnya ikatan adat dan tradisi di Minangkabau. Nagari sebagai basis kekuatan dialektika Minangkabau tidak berfungsi lagi. Nagari yang selama ini mengajarkan anak nagarinya tentang adat, budaya, dunia dagang, politik, dan lain sebagainya, kini hanya kenangan. Upaya pemerintah dengan perda kembali ke nagari, tampaknya tidak ada artinya. Malah kembali ke pemerintahan nagari itu cenderung membuka dan memperbanyak lubang-lubang korupsi di tingkat nagari.

Berbagai tantangan dan perkembangan yang bersifat paradoksal di dalam kebudayaan Minangkabau akhir-akhir ini akan menentukan masa depan Minangkabau itu sendiri. Satu sisi, ada tantangan yang dihadapkan secara langsung dengan apa yang disebut dengan globalisasi. Sisi lainnya, muncul berbagai hambatan budaya tradisi secara internal—misalnya rendahnya atensi kaum cendekiawan di nagari-nagari di Minangkabau yang merupakan masalah tersendiri yang harus diselesaikan secara baik, kekuatan dan modal sosial nagari yang demikian berpotensi seolah tak ada artinya lagi. Kahadiran cendekiawan (katakanlah kepemimpinan informal di nagari), tentu diharapkan mampu dan dapat menentukan sikap nagari sebagai landasan normatif dalam merekonstruksi masa depan nagari itu sendiri.

Minangkabau dan Tantangan

Selain itu, perkembangan zaman yang demikian derasnya juga jadi faktor membuat merosotnya nilai budaya dan bangkutnya modal sosial Minangkabau. Menurut Faruk HT, seorang budayawan yang cukup menaruh perhatian terhadap Minangkabau menyebutkan, globalisasi memberikan dampak cukup dahsyat terhadap kehidupan masyarakat Minangkabau, termasuk karakter individu dan juga perilaku sosialnya. Kecenderungan otonomisasi diri—terutama bagi masyarakat Minangkabau yang hidup di kota— dalam kehidupan sehari-harinya tampak telah melemahkan ikatan adat dan nilai-nilai tradisional. Kehidupan sosial mereka telah dipengaruhi kekuatan kebudayaan modern dan juga arus globalisasi.

Pada saat sekarang ini, di kancah deraan arus globalisasi, pola kehidupan masyarakat Minang sudah bertukar dengan menyesuaikan diri dengan eranya. Dulu kehidupan sosial dijalani dengan keluarga besar di rumah gadang kini sudah diganti dengan keluarga inti, yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Posisi perempuan dalam keluarga inti tidak lagi seperti di rumah gadang.

Jika dalam sistem matrilineal yang dianut Minangkabau selama ini, bahwa perempuan memegang posisi terpenting di rumah gadang, tidak hanya sebagai penerus generasi tetapi pewaris yang memiliki hak sebagai penentu, serta mengelola harta keluarga tersebut, di dalam keluarga inti hal seperti itu tidak ada sama sekali: Laki-lakli (sebagai kepala keluarga yang menentukan semua kebijakan rumah tangga).

Dampak berkembangnya keluarga-keluarga inti baru di Minangkabau dan juga di perantauan, tampaknya memberi kontribusi yang cukup dominan untuk melemahkan posisi perempuan di Minangkabau dan sebagai determinatif yang cukup signifikans.

Dalam makna tertentu, kebudayaan Minangkabau dapat dimaknai sebagai sistem nilai yang fungsinya mendorong dan membimbing masyarakatnya menjawab tantangan yang mereka hadapi sepanjang masa. Sistem nilai tersebut merupakan ciri identitas sebuah kelompok masyarakat budaya. Pada masyarakat Minangkabau dicirikan dengan paham egalitarian yang hidup di dalam nagari-nagari.

Nagari-nagari teridealisasikan dengan hadirnya ruang publik di tengah-tengah kehidupan nagari di Minangkabau, misalnya, galanggang (sasaran), yang merupakan ranah bagi anak nagari untuk mengekspresikan diri mereka, dapat disebut sebagai sistem nilai budaya. Di dalam galanggang itu akan teraktualisasikan ekspresi individu, masyarakat, dan komunal.

Dalam tataran kajian budaya, Minangkabau salah satu suku yang dikenal sebagai masyarakat yang unik karena memadukan nilai-nilai adat (tradisi) dan nilai-nilai keagamaan (Islam) dalam kehidupan sehari-harinya. Kehidupan tradisional orang Minang adalah kehidupan bersama yang dipimpin oleh mamak (laki-laki) secara demokratis. Baik dalam keluarga, suku atau nagari. Ada mamak adat (nini mamak, pimpinan kaum), mamak ibadat (ulama) dan cerdik pandai.

Namun demikian, semenjak reformasi tahun 1998, lebih jauh lagi sejak ditetapkannya Peraturan Daerah No 9 Tahun 1999 dan direvisi lai dengan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2007 tentang kembali ke nagari di Sumatra Barat, eforia yang cenderung romantik akan kebesaran masa lalu, kian terasa dan mengemuka.

Berkembangnya semangat kembali ke nagari pascaruntuhnya rezim Orde Baru merupakan sebuah reaksi terhadap sifat hegemoni budaya yang melekat pada budaya global, berupa homogenisasi atau penyeragaman budaya secara kolosal, yang menyebabkan semakin sempitnya ruang gerak dan merosotnya pamor budaya-budaya lokal, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan lenyapnya budaya karena dilindas arus globalisasi.

Nagari dan Sorak-sorai Eforia

Kekhawatiran tersebut telah mendorong munculnya berbagai bentuk perjuangan budaya, khususnya perjuangan representasi budaya (cultural repre-sentation), yang di dalamnya respeks terhadap akar-akar budaya lokal digunakan sebagai senjata untuk menentang kekuatan impersonal, predator dan anonim globalisasi.

Menurut Yasraf Amir Piliang, globalisasi tampaknya telah menghadapkan kebudayaan-kebudayaan lokal pada situasi dilematis: antara tradisi dan perubahan, antara identitas dan transformasi. Situasi dilematis ini muncul akibat sosok globalisasi itu sendiri yang menampakkan ‘wajah ganda’.

Di satu sisi, globalisasi menciptakan integrasi, homogenisasi, standardisasi, internasionalisasi, di dalam ‘dunia tanpa batas’; sementara di sisi lain, globalisasi justeru telah menguatkan semangat desentralisasi, penganekaragaman, pluralitas, tribalisme, sukuisme dan sektarianisme.

Situasi dilematis tersebut juga dihadapi oleh gerakan-gerakan ‘budaya lokal’ di Indonesia, khususnya dalam upaya revitalisasi budaya. Di satu pihak, semangat reformasi, otonomi, dan demokratisasi telah memunculkan berbagai sentimen lokal (kesukuan, keagamaan, ras, dan kedaerahan), yang bahkan pada titik yang ekstrim telah menyulut berbagai bentuk konflik dan kekerasan.

Di pihak lain, kehidupan sehari-hari masyarakat lokal justru sangat dipengaruhi oleh pola-pola kehidupan masyarakat global dan budaya global. Pengaruh tersebut telah merubah cara hidup, gaya hidup bahkan pandangan hidup mereka, yang pada titik tertentu justru mengancam eksistensi warisan adat, kebiasaan, simbol, identitas dan nilai-nilai budaya lokal.

Dalam situasi dilematis tersebut, upaya-upaya bagi revitalisasi budaya-budaya lokal dalam konteks perkembangan budaya global, tampaknya harus didukung oleh pemikiran, filosofi, visi dan strategi budaya yang cerdas dan kreatif, sehingga globalisasi dapat dijadikan sebagai peluang bagi pengkayaan budaya lokal di dalam kancah budaya global, tanpa ha-rus meninggalkan nilai-nilai kunci budaya lokal itu sendiri

Menarik jika kita mencermati lebih dekat tentang apa yang terjadi antara pemerintahan kabupaten/kota dengan pemerintahan provinsi, dan pemerintahan terdepan, yaitu nagari. Hubungan pemerintahan itu seperti tidak lagi “mesra”. Masing-masing berjalan dengan niat dan strategi masing-masing daerah.

Gagasan menghapus pemerintahan provinsi yang pernah disampaikan Gamawan Fauzi, Gubernur Provinsi Sumatra Barat, beberapa waktu lalu, dapat dimaknai sebagai indikator adanya hubungan yang tak sedap dengan pemerintahan kabupaten dan kota. Mereka dengan caranya masing-masing memiliki gaya sendiri dalam menyikapi otonomi dan demokratisasi. Dan semua itu membuat pemeritahan provinsi tak ada artinya sama sekali. Demikian juga dengan pemerintahan nagari, yang dengan caranya sendiri bisa mementahkan keputusan pemerintahan di atasnya dengan alasan masyarakatnya tidak menerima. Misal, keinginan investor untuk mengembangkan usahanya di sebuah nagari.

Para pengamat berpendapat, semua itu bermula dari krisis moralitas sebagai dampak dari krisis kepercayaan, saling pengaruh timbal balik terhadap krisis kepemimpinan hampir di semua sektor, terutama kepemimpinan politik. Dampak dari krisis kepemimpinan memberi pengaruh terhadap otoritas pemimpin, tokoh dan figur yang selama ini dipercayai sebagai pembawa amanat.

Krisis otoritas menjalar pada otoritas hakim, pengadilan dan kepolisian sebagai penegak keadilan, bahkan otoritas ninik mamak dan ulama. Kepastian hukum dan ketidakadilan, amat dirasakan oleh rakyat atas kebijakan hukum yang berlaku. Tingginya tingkat pengaduan masyarakat nagari ke pihak polisi untuk menyelesaikan berbagai perkara, membuktikan bahwa pemimpin informal di tengah kaum (masyarakat) sudah tidak dipercaya lagi. ***

Sunday, October 21, 2007

Lowongan aplikasi bantuan dana Arts Network Asia (ANA) 2008

Rekan-rekan sekalian,

Kami mengundang Anda untuk mengirim proposal bantuan dana ANA untuk para seniman, manager dan pekerja seni yang tertarik untuk berkomitmen bekerja dalam ruang lingkup komunitas dan seni di Asia.

Didirikan oleh sekelompok seniman, manajer dan pekerja seni independen, ANA adalah lembaga pendonor dana yang bekerja dalam lintas perbatasan di berbagai disiplin di Asia dan menggunakan 11 bahasa.

ANA mendukung kegiatan-kegiatan di Asia walaupun tetap memfokuskan diri pada ruang lingkup Asia Tenggara dan daerah Mekong.

Anda mungkin memiliki kegiatan yang cocok dengan pola pikir dan cara pandang kami.

Kami akan mempertimbangkan kegiatan yang mendukung kolaborasi dan pertukaran yang menantang dan provokatif antar budaya di Asia. Kami sangat tertarik pada berbagai tendensi kontemporer di Asia yang berhubungan dengan tradisi termasuk di dalamnya ekspresi urban, seni kontemporer, dan seni kontemporer yang berhubungan erat dengan seni tradisional.

Kolaborasi dan pertukaran budaya ini dapat meliputi keragaman budaya dari negara yang sama atau juga ruang lingkup kota yang sama.

Salah satu visi dari ANA yang baru adalah mengeksplorasi potensi hubungan lokal-regional- global. Oleh karena itu, kegiatan yang mengangkat isu kontinuitas local dalam usaha mengaitkan generasi yang berbeda, menghubungkan memori, pola pikir local dan budaya yang berkelanjutan juga dapat dipertimbangkan.

Dukungan utama ANA tertuju pada kegiatan yang berdasarkan pada proses dan bukan pada produk. Kami terbuka untuk mendukung sebagian kagiatan yang sudah berjalan atau kegiatan baru. Dalam mempertimbangkan proposal, kami akan melihat secara positif kegiatan yang memiliki sumber dana dari institusi lain.

Untuk setiap kegiatan, bantuan dana kami dapat mencapai maksimum US$10 000.

Proyek Anda harus dimulai pada bulan Maret 2008.

Acuan dalam mengirim proposal dengan segera

Kami berharap dapat menerima dari Anda satu halaman proposal dan biografi dalam 200 kata dengan format PDF. Formulir aplikasi dapat di download pada akhir halaman ini.

Batas akhir penerimaan satu halaman proposal ini adalah 1 Desember 2007 dalam bahasa Inggris atau bahasa pilihan Anda (Indonesia, Jepang, Khmer, Korea, Laos, Mandarin, Singhalese, Tamil, Thai dan Vietnam)

Satu halaman proposal Anda harus meliputi isi, konsep/prinsip dan tujuan dari kegiatan Anda.

Anda harus mencantumkan pada awal proposal Anda sebagai berikut:

  1. Nama pengirim aplikasi
  2. Judul kegiatan

Prosedur baru yang harus diperhatikan

Pengirim aplikasi harus mengirimkan satu halaman proposal online via website ANA www.artsnetworkasia .org

Pengiriman secara online via website merupakan kebutuhan ANA sebagai bagian dari proses jangka panjang untuk menyesuaikan proses aplikasi

JIKA ADA KESULITAN UNTUK MELAKUKAN APLIKASI ONLINE ATAU ANDA TIDAK DAPAT MENGIRIMKAN APLIKASI ONLINE KARENA ALASAN KHUSUS YANG TERDAPAT DI KOTA ANDA, MOHON KONTAK SEGERA

airmanuporn@ artsnetworkasia. org OR FAX +65 6737 7013.

Bila aplikasi Anda sesuai dengan visi ANA, Anda dapat menerima undangan untuk mengembangkan aplikasi Anda dalam bentuk proposal utuh. Batas akhir proposal yang harus kami terima adalah akhir Januari 2008. Secara bertahap, aplikasi yang lolos uji akan diumumkan pada akhir bulan Februari 2008.

AKHIR KATA

Anda dapat melihat kegiatan-kegiatan terdahulu yang pernah ANA dukung di www.artsnetworkasia .org - Mohon dicatat bahwa kegiatan tersebut hanya sebagai bahan acuan.

Setelah Anda mengirim aplikasi, ANA akan memasukkan nama/grup/nama organisasi dan kontak detil (email, telefon, fax, website dan alamat)

Hal tersebut merupakan tujuan kami untuk mendukung networking di Asia.
Jika Anda mempunyai pertanyaan lebih lanjut, harap menghubungi Tay Tong, Direktur: taytong@theatrework s.org.sg dan Manuporn Luengaram, Manager: airmanuporn@ artsnetworkasia. org atau fax ke +65 6737 7013.

Anda mungkin ingin mengkontak anggota ANA Peer Panel yang berada di negara Anda. Anggota panel ANA dapat membantu memperkaya ide dan memberikan bimbingan tetapi mereka tidak dapat menuliskan proposal untuk Anda. Anggota Peer Panel dan daftar kontak mereka terdapat pada website kami.

Bila Anda mengenal rekan-rekan lain yang mungkin juga akan tertarik dengan program ini, kami akan sangat menghargai bila Anda dapat menyebarkan informasi ini kepada mereka.

Kami sangat mengharapkan aplikasi Anda.

Hormat kami,

Tay Tong
Direktur, Arts Network Asia
Alamat fax:Arts Network Asia +65 6737 7013

Alamat surat menyurat: Arts Network Asia

c/o 72-13, Mohamed Sultan Road Singapore 239007

Petunjuk:

1. Download formulir pendaftaran.

2. Klik disini untuk mengirimkan lamaran dan proposal anda.

Giliran Sejarah Perang Paderi yang Hendak Direvisi?

Oleh Suryadi

Majalah Tempo edisi 34/XXXVI/15-21 Oktober 2007 menurunkan laporan khusus mengenai kontroversi kebrutalan Kaum Paderi yang terjadi dalam perang di dataran tinggi Minangkabau (1803-1837). Laporan itu dipicu oleh dipublikasikannya kembali buku Mangaraja Onggang Parlindungan, Pongkinangolngolan Sinamabela gelar Tuanku Rao: Teror Agama Islam Mazhab Hambali di Tanah Batak, 1816-1833 (Yogyakarta: LKiS, 2006) (pertama kali diterbitkan oleh Penerbit Tandjung Pengharapan, Djakarta, [1964]) dan satu buku lain karangan Basyral Hamidy Harahap, Greget Tuanku Rao (Jakarta: Komunitas Bambu, 2007).

Saturday, October 13, 2007

Pers, Sejarah dan Rasialisme

OLEH Andreas Harsono



KALAU Anda memperhatikan harian Jurnal Nasional di Jakarta, Anda takkan sulit melihat sebuah logo “Seabad Pers Nasional” di halaman depan. Di dalamnya, Anda akan menemukan logo serupa dan sebuah kolom. Ia setiap hari menyajikan satu sosok organisasi media. Proyek ini diasuh oleh Taufik Rahzen, seorang penasehat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, redaktur senior Jurnal Nasional, sekaligus pemimpin Indexpress, organisasi yang menaungi kolom ini.

Menurut Rahzen, tahun 2007 adalah seabad pers nasional. Tarikh ini dihitung sejak Medan Prijaji terbit pertama kali pada Januari 1907. Medan Prijaji adalah “tapal dan sekaligus penanda pemula dan utama bagaimana semangat menyebarkan rasa mardika disemayamkan dalam dua tradisi sekaligus: pemberitaan dan advokasi.” Dua kegiatan itu dilakukan oleh hoofdredacteur-nya Tirto Adhi Surjo. Jurnal Nasional menghadirkan 365 koran, yang mereka anggap ikut membangun nasionalisme Indonesia. Hitungannya, antara 1 Januari hingga 31 Desember 2007, ada 365 hari. Jadinya, 365 media dalam 365 kolom.

Saya berpendapat ada 150 tahun sejarah sebelum Medan Prijaji, yang harus diperhitungkan oleh siapa pun yang hendak bikin ulasan sejarah media di Hindia Belanda. Kalau mau mencari data siapa yang terbit lebih awal, Abdurrachman Surjomihardjo dalam Beberapa Segi Perkembangan Sejarah Pers di Indonesia menyebut suratkabar Bataviasche Nouvelles, yang terbit 1744-1746, atau sekitar 150 tahun sebelum Medan Prijaji, sebagai penerbitan pertama di Batavia.

Mengapa patokan Taufik Rahzen bukan 1744? Mungkinkah karena Bataviasche Nouvelles diterbitkan dalam bahasa Belanda? Kalau patokannya bahasa Melayu, Claudine Salmon dalam Literature in Malay by the Chinese of Indonesia, menyebut suratkabar-suratkabar berbahasa Melayu, antara lain milik orang Tionghoa, misalnya Soerat Chabar Betawie (1858), terbit sekitar 50 tahun sebelum Medan Prijaji? Salmon membuktikan bahwa suratkabar-suratkabar Tionghoa Melayu ini berperan dalam penyebaran bahasa Melayu di seluruh Asia Tenggara, termasuk Hindia Belanda.

Atau mengapa bukan bahasa Jawa, misalnya, Bromartani (1865) yang terbit di Solo? Di luar Pulau Jawa, juga ada Tjahaja Sijang di Minahasa (1868) atau Bintang Timoer di Padang (1865). Kalau bicara soal pengaruh dan perjuangan melawan ketidakadilan, saya juga ingin mengingatkan kita pada Multatuli, yang mengarang buku Max Havelaar (1859). Mengapa semua diabaikan? Multatulis alias Eduard Douwes Dekker menggunakan penanya buat menggugat kolonialisme Belanda di Jawa.

Saya mendapat jawaban Indexpress dari Agung Dwi Hartanto ketika hendak mewawancarai saya. Rencananya, Indexpress hendak memasukkan Pantau, organisasi di mana saya bekerja, ke dalam barisan 365 media tersebut. Dalam suratnya kepada saya, Agung menulis, “Medan Prijaji adalah pers yang sejak pertama terbit diawaki pribumi. Tirto Adhi Soerjo juga yang mendirikan NV Medan Prijaji.”

Tjahaja Sijang, menurut Agung, diabaikan karena “… sebelum diawaki pribumi menjadi milik zending Belanda. Demikian juga dengan Soerat Chabar Betawi. Koran ini bukan milik pribumi.”

Saya agak kaget mendapat jawaban tersebut. Benarkah Indexpress memakai ukuran yang rasialis tersebut? Tidakkah mereka sadar rasialisme hanya akan melahirkan diskriminasi. Rasialisme juga akan melahirkan rasialisme? Saya bikin riset lagi. Saya menemukan Taufik Rahzen juga memakai kriteria “pribumi” dalam sebuah kolom Jurnal Nasional, dengan judul, “Pers adalah Senjata.”

Rahzen menulis, “Salah satu penanda penting dari menyingsingnya fajar nasionalisme adalah tumbuh-kembangnya pers pribumi ….” Rahzen menganggap “… indikator dimulainya kebangkitan nasional, tumbuhnya pers-pers pribumi, yang diterbitkan oleh pribumi, yang mengangkat berita dan persoalan riil yang pribumi ….”

Saya rasa ada racial tone dalam proyek Indexpress. Saya menganggap tak ada masalah dengan memilih Tirto Adhi Soerjo. Dia termasuk penerbit yang berani melawan ketidakadilan pada zaman Hindia Belanda. Pengarang Pramoedya Ananta Toer menulis soal Tirto Adhi Soerjo dalam buku Sang Pemula maupun Tempoe Doeloe.

Tapi Tirto pun memakai pendekatan rasial ketika menyerang E.F.E. Douwes Dekker, wartawan Bataviaasch Nieuwblad dan cucu Multatuli, yang belakangan mendirikan Indische Partij. Pada 1908, organisasi Boedi Oetomo hendak menerbitkan suratkabar dan mencalonkan E.F.E. Douwes Dekker sebagai editornya. Alasannya, Boedi Oetomo membatasi keanggotaannya hanya untuk orang “Jawa, Sunda dan Madura.” Douwes Dekker orang Eurasian alias Indo. Paul W. van der Veur, penulis biografi Douwes Dekker, The Lion and the Gadfly, mencatat serangan ini, secara fiktif, diteruskan Pramoedya dalam tetralogi Pulau Buru.

Penelitian Indexpress ini bermasalah, ketika mengabaikan para penulis lain dengan dasar Tirto dan Medan Prijaji adalah "pribumi." Pada 1907, negara Indonesia belum ada. Slogan Medan Prijaji pun masih memakai nama Hindia Belanda. Pramoedya menulis soal Tirto dengan kedekatan emosional. Tirto dan Pramoedya sama-sama kelahiran Blora.

Benedict Anderson dalam pengantar buku Indonesia Dalem Bara dan Api menulis bahwa pada awal abad XX, "Koran mulai tumbuh di ampir setiap kota jang berarti, mirip tjendawan dimusim hudjan. Timbullah djagoan2 masa media pertama di Hindia Belanda, termasuk diantaranya Mas Tirto, F. Wiggers, H. Kommer, Tio Ie Soei, Marah Sutan, G. Franscis, Soewardi Soerjadingrat, ter Haar, Mas Marco, Kwee Kek Beng, dan J.H. end F.D.J Pangemanann pakai dua 'n'."

"Timbul djuga djago2 pers Belanda, termasuk Zengraaff, jang dengan keras membela pengusaha swasta sampai ditakutin pemerintah kolonial sendiri, dan D.W. Beretty, seorang Indo keturunan Italia-Djawa Jogja, jang selain mendirikan persbiro pertama di Hindia Belanda --Aneta, Pakdenja Antara-- djuga menerbitkan madjalah radikal-kanan, berdjudul De Zweep (Tjamboek)." Anderson menulis adanya keragaman dunia media yang mulai tumbuh subur pada awal abad XX.

Kriteria “pribumi” itu bakal menimbulkan dampak yang tidak tepat. Bila kriteria "pribumi" ini dipakai untuk menerangkan suratkabar dan "kebangsaan" Indonesia, sebelum dan sesudah Medan Prijaji, bisa kacau-balau penelitian ini.

Sekadar contoh. Kalau Anda perhatikan thesis Daniel Dhakidae di Universitas Cornell, Anda akan membaca setidaknya tiga suratkabar sekarang --Kompas, Sinar Harapan dan Tempo-- yang punya cikal bakal "non pribumi." Harian Djawa Pos di Surabaya didirikan The Chung Sen, seorang penerbit Tionghoa, pada 1949 sebelum dibeli PT Grafiti Pers, yang memiliki saham Tempo, pada 1982. Bagaimana Indexpress bikin barisan 365 media itu tanpa memasukkan Kompas, Sinar Harapan, Jawa Pos dan Tempo?

Tjahaja Sijang di Minahasa, sebelum diawaki orang Minahasa, antara lain, A.A. Maramis, memang milik Nederlandsch Zendeling Genootschap, sebuah lembaga zending Belanda. Namun NZG adalah lembaga yang melahirkan Gereja Masehi Injili di Minahasa, dengan kebaikan dan jasa sangat besar di bidang pendidikan dan kebudayaan. Saya kira mengabaikan Tjahaja Sijang, dengan alasan ia milik "Belanda," akan membuat wartawan di Minahasa bertanya-tanya. Maramis tak punya rekaman antagonistik terhadap orang-orang Belanda.
Contoh lain. Harian Flores Pos (1999) terbitan Ende, yang dipilih Indexpress, juga milik Societas Verbi Divini (SVD), sebuah organisasi Katolik dengan pusat di Roma. SVD adalah organisasi multinasional. Bisa jungkir balik Indexpress kalau mau dicari SVD itu pribumi mana? Cikal bakal Flores Pos adalah majalah Bintang Timoer (1928) dan dwimingguan Bentara (1948), yang juga punya komponen "non pribumi."

Lantas apa kriteria sih pribumi? Kalau kategori "pribumi" juga dipakai di Papua, bagaimana Taufik Rahzen memandang Eri Sutrisno? Dia orang Jawa, sekarang pemimpin redaksi mingguan Suara Perempuan Papua, suratkabar paling bermutu di Jayapura. Namun di Papua, Eri Sutrisno dianggap bukan “penduduk asli.” Bagaimana menyusun logika "pribumi" Indexpress terhadap orang Jawa, yang berjasa untuk jurnalisme di Papua, namun secara umum dianggap bukan pribumi Papua?

Kalau kriteria pribumi diletakkan di Timor Leste, negara yang baru meraih kedaulatannya, saya kira Rahzen juga akan jungkir balik. Irawan Saptono, orang Jawa warga
Indonesia, lama bekerja di harian Suara Timor Timur pada zaman pendudukan Indonesia. Kini Timor Lorosae sudah merdeka. Irawan juga kembali ke Jakarta. Apakah Irawan tak berjasa dalam pengembangan jurnalisme di Dili?

Pada 1995, saya ada di Dili dan melihat sendiri kerja keras dan keberanian Irawan membela orang-orang
Timor dari tentara Indonesia. Irawan belakangan terpaksa lari dari Dili karena ketidaksukaan militer Indonesia. Irawan bekerja untuk melayani masyarakat Dili dengan informasi tanpa ribut soal "kebangsaan" Timor Leste atau Indonesia. Tidakkah ini tindakan terpuji? Bagaimana perasaan Irawan Saptono bila namanya dihilangkan begitu saja dari sejarah Timor Lorosae? Tidakkah tujuan utama jurnalisme adalah memberitakan kebenaran? Tidakkah bisa dipertanyakan metode Rahzen ketika jurnalisme disejajarkannya dengan advokasi? Tidakkah ini menyamakan suratkabar partai dengan harian independen?

Saya kira logika ini bisa menjelaskan bahwa orang-orang macam F. Wiggers, H. Kommer, Tio Ie Soei, G. Franscis, ter Haar, Kwee Kek Beng, J.H. Pangemanann, F.D.J Pangemanann dan sebagainya juga, bekerja keras menyampaikan kebenaran kepada pembaca mereka, sama dengan Tirto. Mereka tak bisa diabaikan dengan mengambil Medan Prijaji sebagai tonggak media yang menyuarakan "kebangsaan" Indonesia.

Ide soal nation-state juga bukan pribumi di Hindia Belanda, atau yang sekarang disebut Indonesia. Ide ini mulanya berkembang di Perancis dan Amerika Serikat lebih dari 200 tahun lalu. Ide ini menyebar tanpa mengenal batas kerajaan, etnik, agama maupun lautan. Ia juga mendarat di Hindia Belanda dengan segala macam tafsir dan variasi. Kalau tiba-tiba ide soal nasionalisme ini “dipribumikan” ala Indexpress, saya kuatir, mereka kini sedang memberikan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat. Proyek ini kurang mendidik warga Indonesia untuk belajar dari masa lalu dengan sebaik-baiknya.

Pramoedya Ananta Toer menulis dalam Sang Pemula bahwa guru Tirto dalam jurnalisme adalah Karel Wijbrands, warga Prancis, kelahiran Amsterdam dan meninggal di Batavia pada 1929. Tirto patuh dan hormat pada Wijbrands. Tirto juga bekerja bersama dengan F.D.J. Pangemanann, orang Minahasa. Tirto juga bekerja dengan F. Wiggers. Tirto menghormati tradisi Wiggers, yang menghargai dan menghormati golongan Tionghoa. Namun Tirto juga termasuk anak emas Gubernur Jenderal J.B. van Heutsz, perwira militer yang memimpin Prang Athjeh dan membunuh cukup banyak warga Aceh pada awal abad XX. Saya tak bisa membayangkan bagaimana seorang politikus macam Tirto, yang dekat dengan van Heutsz, yang tangannya berlumuran darah orang Aceh, bisa diterima oleh wartawan di Aceh sebagai “pahlawan”?

Saya berpendapat Indexpress salah memakai kriteria “pribumi.” Kelak 100 tahun lagi, kalau kriteria ini konsisten dipakai terhadap Pantau, maka Pantau akan diabaikan karena ada “non pribumi” dalam komunitas ini. Ada juga wartawan-wartawan "non-pribumi" –Fikri Jufri, Toriq Hadad, Yosep Adi Prasetyo, Lenah Susianty dan lainnya-- ikut mendirikan Aliansi Jurnalis Independen maupun Institut Studi Arus Informasi masing-masing pada 1994 dan 1995. Dua organisasi ini mendirikan media bawah tanah pada zaman Presiden Soeharto, guna menyiasati sensor dan bredel, sehingga beberapa anggotanya dipenjara. Tidakkah logika macam Indexpress ini juga kelak akan menghapus AJI dan ISAI berhubung ada “non-pribumi”?***

Andreas Harsono adalah ketua Yayasan Pantau, bergerak di bidang pelatihan wartawan dan sindikasi feature, dari tiga kantor Jakarta, Banda Aceh dan Ende. Dia ikut mendirikan Aliansi Jurnalis Independen dan Institut Studi Arus Informasi.

Tulisan Terkait

Sejarah Pers Sumbar Dialih Orang Lalu

Hari (Jadi) Pers Nasional: Meremehkan Peran Surat Kabar Lain



Wednesday, October 10, 2007

Sisi Gelap Gerilya Padri

TEMPO, Edisi. 34/XXXVI/15 - 21 Oktober 2007



Kekerasan gerilya Padri terungkap. Tak perlu revisi besar, tapi penting penambahan fakta sejarah.

NEGERI ini punya banyak pahlawan nasional. Keba�nyakan pahlawan lahir dari kancah perang geril�ya, termasuk yang dikobarkan gerakan Padri di Minangkabau, Sumatera Barat.

Sudah tertanam sejak sekolah dasar, gerakan Padri adalah gerakan antikolonial. Dua tokohnya, Imam Bonjol dan Tuanku Tambusai, adalah pahlawan nasional.

Era informasi ini membuat banyak peristiwa terpendam muncul ke permukaan. Satu dampak yang tak perlu dirisaukan, kalangan terdidik ramai menafsirkan kembali kriteria pahlawan. Di Bali, beberapa sejarawan melihat Puputan, yang dipimpin I Gusti Ngurah Made Agung, bukanlah perang rakyat Bali, melainkan hanya keluarga Puri Badung. Di Makassar, ada sejarawan yang melihat bukan Hasanuddin, melainkan Arung Palaka, yang membuat Sulawesi Selatan tak bisa sepenuhnya ditundukkan VOC.

Orang juga mempersoalkan Imam Bonjol. Sebuah petisi online yang dipublikasikan luas di Internet meminta pemerintah mencabut gelar pahlawan yang diberikan pada 1973.

Alasan yang dikemukakan mengagetkan, sekaligus ironis. Imam Bonjol bertanggung jawab atas pembantaian lokal. Gerakan Padri diketahui sebagai gerakan anti-Belanda, tapi tujuan utamanya memurnikan syariat Islam. Kelompok Padri berpaham Wahabi itu ingin Islam di Sumatera Barat bersih dari unsur kultural. Sayangnya, pemurnian memakan korban besar. Keluarga Istana Pagaruyung dijagal, di Tanah Batak terjadi pembunuhan massal. Dalam tragedi itu disebutkan banyak perempuan dirampas, diperjualbelikan.

Tuanku Imam Bonjol dan Tambusai dianggap mengetahui segala kekerasan itu tapi tidak mencegahnya. Mereka yang berusaha memahami kedua tokoh itu beranggapan adab lokal yang melegalkan perbudakan membuat kedua�nya memaklumi penjualan gadis. Penyerbuan ke Pagaruyung dan Tanah Batak, di mata yang pro, seakan dibenar�kan sebab dua daerah itu memihak kolonial. Pendapat yang antikekerasan belum pernah terdengar.

Bahkan belum ada risalah yang seimbang tentang kontroversi Padri. Polemik baru muncul pada 1964. Mangara�dja Onggang Parlindungan menerbitkan buku Tuanku Rao. Parlindungan adalah pejuang dan ikut mendirikan PT Pindad Bandung. Ia bukan sejarawan profesional. Meski isi bukunya menantang, secara metodologis ia memang amatir.

Pada Juni 1969, Parlindungan dan ulama terkenal Hamka bertemu dalam diskusi di Padang. Parlindungan tidak bisa menjawab banyak kritik Hamka. Buku Parlindung�an ditarik, tapi Hamka tidak berhenti. Pada 1974, pemuka agama itu mengeluarkan buku Antara Fakta dan Khayal Tuanku Rao.

Polemik Padri tidak lantas mati. Penyebab terpenting, Hamka tidak membahas pokok soal: pembantaian Pagaruyung dan Batak. Buku Hamka kritis, tapi ia menghindar menulis tragedi berdarah tadi. Dan kini Tuanku Rao diterbitkan kembali. Bahkan sebuah buku baru kekejaman Tuanku Tambusai, karangan seorang ahli sejarah Mandailing, juga muncul.

Tak perlu cemas menyikapi pengungkapan fakta baru sejarah ini. Sangat tak beralasan menyulut konflik Minang dan Batak karena ada yang mendedahkan tarikh baru. Polemik Parlindungan dan Hamka sebenarnya contoh baik. Debat tidak melahirkan permusuhan etnis atau pembakaran buku histori. Keduanya bersahabat, Parlindungan selalu menjemput Hamka untuk salat Jumat bersama.

Nama Imam Bonjol biarlah tetap menghiasi buku sejarah, juga menjadi nama jalan di berbagai kota. Hanya perlu informasi tambahan tentang kekerasan Padri, tanpa bumbu sensasi, dalam rumusan yang disepakati bersama. Data baru itu penting untuk menambah kedalaman buku sejarah kita.

Hari (Jadi) Pers Nasional: Meremehkan Peran Surat Kabar Lain


OLEH SURYADI, dosen dan peneliti pada Opleiding Talen en Culturen van Zuidoost-Azië en Oceanië, Universiteit Leiden, Belanda
Tulisan Nasrul Azwar di kolom ini (‘Sejarah Pers Sumbar Dialih Orang Lalu”, Padang Ekspres online, 17-12-2007: Teras Utama) menarik perhatian kita karena beberapa kritik yang dilontarkannya, yang selama ini tidak pernah mendapat perhatian kalangan peneliti dan masyarakat pada umumnya. Nasrul menanggapi pernyataan Taufik Rahzen di harian Jurnal Nasional bahwa tahun 2007 ini adalah peringatan seabad usia pers nasional. Perhitungan itu didasarkan atas terbitnya surat kabar Medan Prijaji di Bandung pada bulan Januari 1907, yang dieditori oleh Raden Mas Tirto Adhi Soerjo.

Thursday, October 4, 2007

Pimpinan Al Qiyadah Wajib Lapor


Poltabes Padang hanya mengenakan wajib lapor terhadap pimpinan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah Sumbar, Dedi Priadi (44), pasca-diamankannya 12 anggota aliran tersebut dan menjalani pemeriksaan hingga 11 jam. Dedi menantang MUI untuk melakukan dialog terbuka tentang mana yang paling benar.
Keduabelas anggota aliran yang diamankan polisi telah dilepaskan sejak Selasa (2/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Kapoltabes Padang, Kombes Pol Tri Agus Heru Prasetyo melalui Kasat Reskrim Poltabes Padang Kompol Mukti Juharsa menyatakan polisi tidak melakukan penahanan terhadap 12 anggota aliran Al Qiyadah Al Islamiyah. “Hingga kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan Dedi dikenakan wajib lapor,” tegas Mukti singkat. Kasus dugaan aliran sesat ini tidak lagi ditangani Satuan Intelkam, tapi telah ditangani Satuan Reskrim.

Sebelumnya, 12 anggota aliran Al Qiyadah Al Islamiyah diperiksa intensif Satuan Intelkam. Tidak ada keterangan resmi tentang perubahan satuan yang menangani kasus tersebut.Dedi kepada wartawan di Poltabes usai pemeriksaan Rabu (3/10), menyatakan dirinya hanya meminta perlindungan kepada kepolisian. “Saya merasa keselamatan saya terancam dengan adanya aksi massa Senin kemarin. Sehingga saya meminta perlindungan kepada kepolisian,” ujar ayah 7 anak ini. Hal senada diungkapkan istri Dedi, Maria (35), yang juga ikut dalam daftar 12 orang anggota aliran tersebut. Maria mengaku telah meninggalkan rumahnya dan telah pindah ke lokasi lain yang lebih aman.

Selanjutnya Dedi menantang MUI untuk melakukan dialog terbuka dengan dirinya. “Saya menginginkan diadakannya dialog terbuka dan bisa ditonton oleh semua masyarakat. Sehingga kebenaran dapat terungkap. Karena saya juga merasa terganggu dengan pemberitaan yang ditujukan kepada saya dan saya ingin menjelaskan ajaran sebenarnya. Tapi dengan syarat adanya mediator yang independen,” tandasnya. Dedi menilai fatwa yang dikeluarkan MUI Sumbar sifat dan skalanya hanya lokal, tidak nasional. Sehingga Dedi meragukan keabsahan fatwa yang dikeluarkan MUI Sumbar. ”Apakah fatwa tersebut telah dibuat dengan sebenarnya dan bisa dijadikan sebagai pedoman?” ungkap Dedi mempertanyakan.

Kasus ini berawal saat Aliran Al Qiyadah Al Islamiyah dinyatakan MUI Sumbar sebagai ajaran sesat dan menyesatkan serta telah keluar dari ajaran Islam melalui surat keputusan fatwa Nomor 1/Kpt.F/MUI-SB/IX/2007. Selanjutnya ratusan massa dari mahasiswa bersama masyarakat melakukan aksi dan menyegel markas aliran Al Qiyadah Al Islamiyah di Jalan Dr Sutomo No 12 Padang, sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (2/10). Untuk mencegah aksi anarkis, polisi mengamankan 12 anggota aliran. Sebagian besar adalah keluarga besar pimpinan aliran tersebut, Dedi Priadi sang istri dan beberapa remaja serta mahasiswa.

MUI Siap Berdialog

Padang, Padek—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar tidak menampik ajakan Dedi Priadi, pimpinan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah untuk berdialog. Namun, dialog yang dilakukan bukan lagi mengkaji hasil fatwa MUI yang telah dikeluarkan. Penegasan tersebut disampaikan Ketua bidang Fatwa MUI Sumbar Gusrizal Gazahar kepada wartawan di kantor MUI Sumbar kemarin. Menurutnya, MUI tidak akan melakukan pengkajian lagi terhadap hasil fatwa yang dikeluarkan. Karena fatwa tersebut merupakan hasil kajian yang mendalam dan tidak ada keraguan terhadap hasil kajian tersebut. “Kita tidak akan menolak untuk melakukan pertemuan. Tapi pertemuan kita lebih kepada penyadaran agar dapat bertobat dari kesalahan yang dilakukan,” kata Gusrizal seraya menunjukkan makalah dan buku Ruhul Qudus yang diturunkan kepada al Masih al Mau’ud yang menjadi bukti aliran tersebut sesat.

Periksa: Pimpinan ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah Sumbar, Dedi Priadi (44) (kanan) keluar dari ruang pemeriksaan Sat Intelkam Poltabes Padang didampingi Kanit V Intelkam Poltabes AKP Hanafi, kemarin.


Gusrizal didampingi sejumlah pengurus MUI Sumbar ini di antaranya Ketua Bidang dakwah Duski Samad, Sekretaris Bidang Fatwa Ridwan Noer, Sekretaris MUI Edi Syafri, Guswandi Syas, Ketua Bidang Pendidikan dan Perempuan Hayati Nizar, Ketua Bidang Ukhuwah dan Keislaman Rusdi. Ia menyatakan MUI mengeluarkan fatwa tersebut sesuai dengan hasil sidang fatwa. Keluarnya fatwa MUI (MUI) Sumbar No. 1/kpt.F/MUI-SB/IX/07 tentang Al-Qiyadah al Islamiyah kata Gusrizal tidak mungkin dikeluarkan jika MUI tidak melakukan pengkajian yang mendalam. Apalagi, dalam ajaran tersebut kata Gusrizal telah merusak sendi pokok agama Islam dengan merubah syahadat dan kewajiban shalat.

“Dua hal ini menjadi hal pokok dalam ajaran Islam. Kalau ini sudah di putarbalikkan, apakah ini patut untuk ditinjau lagi,” tanya Gusrizal. Al Qiyadah Islamiyah ini lanjutnya telah mengubah syahadatain dari yang seharusnya “Asyhadu alla ilha illallah wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah menjadi Asyhadu alla ilaha illallah wa asyahadu anna masihal mau’udar Rasulullah”. Aliran ini juga mengingkari kewajiban lima waktu, bagi mereka shalat yang wajib hanya qiyamulail saja. Apalagi mereka menyakini adanya rasul setelah Rasulullah Muhammad SAW yaitu Al-Masih Al-mau’ud (Al masih yang dijanjikan), yang mengiklankan diri pada tanggal 23 Juli di Gunung Bunder Bogor.

Menurutnya, Sumbar termasuk satu dari tiga provinsi yang menyebarannya cukup besar. Yakni Yogyakarta dan Jawa Barat. Gusrizal mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah jemaah aliran ini di Sumbar, karena ajaran ini berlangsung dari rumah ke rumah dengan cara melakukan pengajian. “Ini jelas bertolak belakang dengan Islam. Makanya kita ada keraguan lagi terhadap aliran ini,” katanya. Keluarnya fatwa ini kata Gusrizal untuk memberitahukan kepada masyarakat agar tidak terjerumus dengan ajaran ini. Selain itu, Gusrizal meminta kepada masyarakat yang sudah terlanjur masuk dalam ajaran ini agar segera kembali pada ajaran yang benar. “Yang pasti, keluarnya fatwa ini harus segera dapat ditindaklanjuti oleh MUI kabupaten/kota sehingga tidak terlambat lagi pembubaran aliran ini,” katanya.

Gusrizal khawatir jika penanganan aliran ini terlambat dilakukan justru akan sulit untuk membubarkannya dan dapat memicu munculnya aliran-aliran baru yang justru menyesatkan. “Kita lihat saya contoh Ahmadiyah yang jelas-jelas sudah dilarang, tapi kenyataannya tetap plang nama Ahmadiyah terpajang,” tambah Gusrizal. Selanjutnya, katanya MUI Sumbar akan melakukan pertemuan dengan Pakem Sumbar Jumat (5/10) mendatang. Untuk membahas kelanjutan pembubaran aliran ini. Saat ini Gusrizal mengaku sedang melakukan pengkajian terhadap aliran yang sedang berkembang. Namun Gusrizal tidak mau mempublikasikan, karena masih dalam proses pengkajian. MUI tidak akan membuat opini publik, jika suatu ajaran tersebut belum cukup bukti disebut sebagai aliran sesat. (afi)

Padang Ekspres, Kamis, 04-Oktober-2007, 09:26:40

Wednesday, October 3, 2007

Tak Akui Muhammad Sebagai Rasul Terakhir


Padang, Padek—Walau sudah dinyatakan sesat oleh MUI, namun pemimpin Al Qiyadah Al Islamiyah tetap mengaku bahwa aliran yang mereka anut tidak sesat. “Ajaran kami tidak sesat sedikitpun juga. Buktinya apa yang kami anut dan jalankan ini adalah sebuah kebenaran,” ujar pemimpin Al Qiyadah Al Islamiyah, Dedi Priadi di Mapoltabes Padang, kemarin.

Sebetulnya, kata dia, apa yang dilakukan pengikut alirannya tak berbeda dengan apa yang dijalani oleh umat Islam. “Kami juga melaksanakan shalat dan memakai Alquran sebagai kitab dan panduan dalam menjelangkan ibadah.” Selain menjalankan ibadah layaknya orang Islam, ulas Dedi, aliran yang dianutnya juga mengakui bahwa Nabi Muhammad SAW merupakan nabi yang terakhir. “Muhammad adalah nabi terakhir tapi bukan rasul terakhir. Karena saat ini telah ada rasul yang bernama Al Masih Al Maw’ud. Beliau merupakan orang Indonesia dan kini berada di wilayah Indonesia,” akunya.

Tegasnya kata Dedi, sumber utama ajaran yang dianut alirannya tetap Alquran dan hadist. ”Kami tak pernah memakai sumber lain,” ungkapnya. Selain membeberkan ajarannya tidak sesat, Dedi juga mengaku telah dua tahun mendalami ajaran tersebut. “Saat ini kami telah memiliki 500 orang pengikut dan akan meneruskan ajaran tersebut,” tegas Dedi. Terkait dengan tuduhan bahwa ia telah menginjak-injak Alquran, Dedi membantah. ”Saya tak pernah menginjak Alquran, malah meninggikan kedudukannya.” Sebagai bentuk tanggung jawab dan yakin dengan apa yang dianutnya tidak sesat, Dedi menyatakan siap berdialog dengan MUI yang telah memfatwa aliran Al Qiyadah Al Islamiyah sebagai aliran sesat.

MUI Akan Berdialog

Seusai menemui Kapoltabes Padang, Ketua MUI Kota Padang Prof Dr H Syamsul Bahri Khatib, menyatakan siap berdialog dengan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah. ”Kita akan berusaha untuk menyadarkan bahwa yang mereka yakini tersebut adalah aliran yang salah dan tidak sesuai dengan ajaran Islam yang berlaku,” ulas Syamsul.
Menurutnya ada tiga dasar aliran Al Qiyadah Al Islamiyah yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam, yakni shalat hanya dilakukan satu kali dalam sehari dengan jumlah rakaat yang tak menentu dan di malam hari, shahadat yang berbeda dan hanya berpedoman pada Alquran semata dan mengenyampingkan hadits rasul.

Orasi: M Shidiq dari Majelis Muhajidin berorasi sesaat sebelum penyegelan markas Al-Qiyadah Al-Islamiyah, di Jalan Dr Sutomo No 12, Padang Timur kemarin. Buku Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang diduga sesat.

“Lazimnya shahadat yakni Ashaduallah Ilaahaillallah Waasyhaduanna Mumamadarrasulullah. Sedangkan shahadat mereka, Ashaduallah Ilaahaillallah Waasyhaduanna Al Masih Al Mau’ut. Ini bisa menyesatkan masyarakat dan menghilangkan kenyamanan di tengah masyarakat,” ulas Syamsul. Sedangkan Kakan Kesbangpol Padang, Surya Budi menyatakan akan segera dilakukan pertemuan tingkat muspida untuk menyikapi adanya aliran sesat tersebut. “Untuk sementara kita akan mencermati dan mempelajari aliran ini. Setelah dipastikan sesat maka kita akan mengambil keputusan yang tegas.” (cr1)

MUI Telah Lalui Pengkajian 6 Bulan

Padang, Padek—Dikeluarkannya Fatwa tentang Al-Qiyadah Al Islamiyah yang dinyatakan sebagai ajaran ini sesat dan menyesatkan, menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Gusrizal Gazahar karena banyaknya pengaduan masyarakat serta orangtua korban, yang anaknya masuk dalam aliran tersebut. MUI telah melakukan pengkajian selama 6 bulan untuk melakukan kebenaran dari pengaduan masyarakat tersebut.

“Awalnya kita mendapat informasi dari mantan anggota yang pernah masuk aliran tersebut. MUI pun meminta data-data yang ada mulai dari makalah dan buku Ruhul Qudus yang diturunkan kepada al Masih al Maw’ud hingga rekaman ceramah,” kata Gusrizal. Untuk mengkroscek hal tersebut, kata Gusrizal MUI pun mengutus tim untuk bertemu langsung dengan tokoh aliran ini. MUI langsung bertemu dengan Hery Mulyadi yang menjadi petinggi dari aliran ini. “Ternyata dari pertemuan tersebut, apa yang dikatakan Herry dengan apa yang diadukan orangtua serta makalah-makalah tidak ada perbedaan. Kami punya rekaman pembicaraan dengan Herry tersebut,” kata dosen IAIN Imam Bonjol ini.

Dari pertemuan tersebut, maka MUI Sumbar memutuskan dengan tidak ada keraguan bahwa ajaran yang dikembangkannya sangat menyesatkan. Dalam fatwa tersebut ada 9 ajaran yang bertentangan dengan islam. Yakni Al Qiyadah Islamiyah telah mengubah syahadatain dari yang seharusnya “asyhadu alla ilha illallah wa asyhadu anna Muhammadar Rasulullah menjadi Asyhadu alla ilaha illallah wa asyahadu anna masihal Maw’udar Rasulullah”, aliran ini mengingkari kewajiban lima waktu, bagi mereka shalat yang wajib hanya qiyamulail saja, menyakini adanya rasul setelah Rasulullah Muhammad SAW yaitu al-masih al-Maw’ud (al masih yang dijanjikan), yang mengiklankan diri pada tanggal 23 Juli di Gunung Bunder Bogor.

Selain itu, Al-Qiyadah al-Islamiyah memandang umat lain yang tidak masuk anggotanya sebagao orang musyrik dan najis, aliran ini mengingkari Sunah Rasul atau hadist Nabi Muhammad secara menyeluruh, menyakini bahwa peran kerasulan Muhammad SAW sudah berakhir dengan kematiannya sekaligus ajaran-ajarannya yang disampaikan oleh Rasul al Masih al Mau-ud. Mereka juga melakukan penafsiran Alquran menurut hawa nafsu tidak mengikuti kaidah-kaidah bahasa Arab dan kaidah ilmu tafsir seperti surat Al –A’raf ayat 185 digunakan sebagai alasan menolak hadist atau sunnah nabi. Aliran ini dalam ajarannya telah mencampur adukan antara Islam dan Injil. Aliran ini menyebarkan gerakkan yang berpotensi memecah belah umat karena dalam ajarannya mereka terdapat lima fase gerakan perjuangannya salah satunya ada fase qital (memerangi orang yang tidak masuk dalam kelompok mereka).

“Kita khawatir jika fase qital sudah dimasuki akan memecah umat islam sendiri,” kata Gusrizal. Para penganut aliran ini kata Gusrizal diserahkan para aparat kepolisian. Karena harus ada proses hukum terhadap penganut aliran ini. “Kita tidak ingin memukul rata semua penganut aliran ini. Karena kadang ada yang masuk aliran tersebut karena tidak memiliki pemahaman yang dalam tentang islam. Kita mengharapkan para penganut aliran ini dilakukan penyadaran sehingga kembali kepada ajaran islam,” pungkasnya. (afi)


Padang Ekspres, Rabu, 03-Oktober-2007, 09:36:14

Ajaran Sesat Digrebek Massa

Padang , Singgalang- Markas jemaah Al- Qiyadah Al-Islamiyah di Jalan Dr. Sutomo No.12 Padang , digerebek massa massa Selasa (2/10) pagi. Massa menuding Al- Qiyadah sebagai aliran sesat. Polisi mengevakuasi 12 pengikut aliran tersebut ke Mapoltabes. Aliran ini mengaku Al Masih Al Ma­w'ud sebagai rasul Allah setelah Nabi Muhammad dan diturunkan di Indonesia. Bacaan Syahadat aliran tersebut berbeda dari umat Islam lainnya yakni berbunyi Ashadu alla ilaha illallah wa asyahadu anna masi­hal mau'udar Rasullah . Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatra Barat dalam Kepu­tusan Fatwa No.1/Kpt.F/MUI-SB/IX/2007 tanggal 24 September 2007 menyatakan ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiyah adalah ajaran yang sesat dan menyesatkan dan telah keluar dari ajaran Islam.

Fatwa tersebut ditandatangani Pimpinan Sidang Fatwa H. Gusrizal Gazahar, Lc., M.Ag., sekretaris Prof. Dr. Edi Sjafri Dt. Panduko Sati dan diketahui Ketua Umum MUI Sumbar Prof. Dr. H. Nasrun Haroen, M.A. Dedi Priadi, 44, pemimpin aliran tersebut, membantah Al-Qiyadah Al-Islamiyah sebagai aliran sesat. Namun dia membenarkan mereka hanya melakukan salat satu kali saja sehari, yaitu pada malam hari. Ada rasul sesudah Nabi Muhammad yaitu Al Masih Al Maw'ud yang diturunkan Tuhan di Indonesia . Mereka mengingkari hadis nabi karena dirawikan setelah 320 tahun Nabi Muhammad wafat. “Hari ini kami mengamankan satu keluarga atas nama Dedi bersama anak-anaknya yang pagi tadi sempat menjadi perhatian masyarakat Padang ini karena diduga melakukan ajaran sesat. Kami sudah amankan mereka di Poltabes ini. Kami sekarang sedang melakukan pemeriksaan terhadap mereka, kami sedang menggali sebetulnya bagaimana ajarannya, apakah sudah tidak sesuai dengan aqidah Islam,” kata Kapoltabes Padang Kombes Drs. Tri Agus Heru P., didampingi Kasat Reskrim Kompol Mukti Juharsa, SiK., kepada wartawan kemarin.

Kalau nanti terbukti, kata Kapoltabes Padang itu, ajaran tersebut melakukan penodaan terhadap ajaran Islam akan dilakukan proses penyidikan kasus tersebut. Markas Al-Qiyadah Al-Islamiyah di Jalan Dr. Sutomo No.12 Padang untuk sementara disegel dan tidak dibolehkan melakukan aktivitas. Kapoltabes Padang berharap masyarakat tidak bertindak anarkis dan menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada polisi. “Yang kami sampaikan ini adalah Alquran. Wajib salat, wajib berzakat, cuma kata Allah yang salat bukan hanya rukuk dan sujud saja. Muhammad Rasul Allah, Al Masih Al Maw'ud Rasul Allah sete­lah Muhammad. Kenapa harus Muhammad orang Arab, Al Masih Al Maw'ud orang Indonesia , dia ada di antara kita, ada di Jakarta mungkin di Padang , yang pasti dia di Indonesia ,” kata Dedi Priadi dengan nada tinggi sambil mengajak wartawan berdebat tentang Alquran.

Sementara itu Koodinator Lapangan (Korlap) massa yang menggerebek markas aliran tersebut M. Sidiq menyatakan, terpaksa melakukan penggerebekan karena aliran tersebut telah meresahkan umat Islam di Kota Padang dan memutuskan hubungan anak dan orangtua yang masuk aliran tersebut. Aliran itu berpendapat yang bukan anggota mereka adalah kafir. Ormas Islam yang ikut menggerebek markas aliran tersebut antara lain Pagari Nagari, Majelis Mujahidin, Sapta, Front Masyarakat Pembela Islam dan gabungan beberapa organisasi mahasiswa. Usai beraksi di Jalan Dr. Sutomo tersebut massa beralih ke Kantor PT Usba di Jalan Veteran No.4 Padang . Mereka meneggarai pimpinan PT Usba sebagai pimpinan aliran tersebut. Oleh sebab itu massa minta PT Usba ditutup. Mereka yang diamankan ke Mapoltabes Padang antara lain Dedi Priadi dan istri, Gerry, dan tujuh anak-anak Dedi Priadi. Hingga tadi malam Dedi Priadi masih menjalani pemeriksaan di Mapoltabes Padang sebagai saksi. o 107/smr

Sumber: Singgalang, Rabu,3 Oktober 2007

Wednesday, September 19, 2007

Soeharto, Pemimpin Pencuri Aset Negara Versi PBB


SUMBER: Muhammad Hasits - Okezone

Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meluncurkan program pengentasan budaya korupsi yang disebut "Penemuan kembali aset yang hilang" di Markas PBB di New York. Dalam kesempatan tersebut dirilis juga 10 nama pemimpin dunia yang digolongkan sebagai pencuri aset negara.

"Saya bergembira dan mengucapkan selamat datang di UN dalam acara yang sangat penting ini. Peluncuran ini adalah langkah utama dalam rangka upaya mengatasi masalah korupsi dengan serius," kata Sekjen PBB Ban Ki-moon dalam pernyataannya yang dikutip situs Perserikatan Bangsa-Bangsa, Selasa (18/9/2007).

Dalam daftar yang dikeluarkan PBB, Soeharto masuk sebagai satu dari sepuluh pemimpin dunia yang dianggap telah mencuri kekayaan negara. Bekas penguasa orde baru ini diperkirakan telah mencuri kekayaan negara senilai Rp15-35 miliar dolar AS.

"Masalah korupsi dapat menghilangkkan demokrasi dan nilai-nilai hukum. Hal ini juga membawa pada kejahatan hak-hak manusia. Selain itu dapat mengikis kepercayaan publik kepada pemerintah. Hal ini bisa juga membunuh. Dengan contoh: ketika korupsi mengizinkan sesuatu kesalahan ditutupi dengan menerima suap atau sogokan untuk memudahkan aksi-aksi teroris dimanapun," jelas Ban.

Selain Soeharto terdapat juga sembilan pemimpin dunia lainnya, yang masuk dalam kategori yang sama. Mereka adalah:

  1. Soeharto (Indonesia) pada tahun 1965-1997, kerugian negara USD 15-35 miliar
  2. Ferdinan Marcos (Filipina) pada tahun 1972-1986, kerugian USD 5-10 miliar
  3. Mobutu Sese Seko (Zaire) pada 1965-1997, kerugian negara USD 5 miliar
  4. Sani Abacha (NIgeria) pada 1993-1998, kerugian negara USD 2-5 miliar
  5. Slobodan Milosevic (Serbia/Yugoslavia) 1989-2000, kerugian negara USD 1 miliar
  6. Jean Claude Duvailer (Haiti) 1971-1986, kerugian negara USD 300-800 juta
  7. Alberto Fujimori (Peru) 1990-2000, kerugian negara USD 600 juta
  8. Pavio Lazarenko (Ukraina) 1996-1997, kerugian negara USD 114-200 juta
  9. Arnold Aleman (Nikaragua) 1997-2002, kerugian negara USD 100 juta
  10. Joseph Estrada (Filipina) 1998-2001, kerugian negara USD 70-80 juta

Sunday, September 16, 2007

Goenawan Mohamad:

"TUK itu Bukan Organisasi, Bukan Mazhab"


Pengantar:
Di tahun ini, panggung susastra Indonesia agak panas dengan munculnya gerakan-gerakan yang "menghujat" TUK (Teater Utan Kayu). Mereka menuding TUK , baik secara terang-terangan maupun diam-diam, sebagai sarang "Gerakan Syahwat Merdeka" (GSM). Istilah tersebut pertama kali dicuatkan oleh Taufik Ismail. Ada yang bilang, GSM yang dimaksud adalah inisial dari nama lengkap sastrawan kondang Goenawan Soesatyo Mohamad yang akrab dipanggil GM - salah seorang pendiri Majalah TEMPO.

Lalu muncul ikrar "Ode Kampung" di Rumah Dunia Banten yang juga "menghajar" TUK. Kelompok yang dimotori oleh Saut Situmorang dan kawan-kawan ini tak kenal lelah terus 'mengonceki' para tokoh KUK, seperti Nirwan Dewanto, Ayu Utami, Hasif Amini, Sitok Srengenge dan lainnya. Di mata Saut yang nyalang, mereka tidaklah layak digelari sebagai sastrawan.

Tak heran, di berbagai forum termasuk di milis-milis, Saut dan kawan-kawan terus berkampanye untuk menghajar mereka dari berbagai sudut. Namun, tonjokan-tonjokan yang mereka lakukan selalu berbalas pantun dengan orang-orang yang tak setuju perseteruan itu, apalagi kalau dilakukan dengan bahasa yang kurang santun.

Puncaknya adalah kala harian Media Indonesia memuat sebuah artikel tentang acara berkelas internasional yang digelar oleh TUK dan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) beberapa waktu lalu. Karena isinya amat memojokkan TUK, tak heran kalau TUK bereaksi keras dengan mencap artikel tersebut penuh dengan lumuran dusta. Menurut kabar terakhir dari Saut Situmorang melalui email, penulis artikel tersebut telah digeser jabatannya.

Namun kini, Rumah Dunia yang konon anti pornografi belum bereaksi ketika puisi Saut Situmorang yang "panas" termuat di Harian Republika. Selain "berbau ranjang bergoyang", puisi tersebut juga menyinggung perasaan sebagian umat Hindu Bali, karena jelas-jelas menyebut "pura" dan "Dewa". Reaksi dan komentar pun mengalir, baik di milis maupun blog.

Sayangnya, untuk kasus yang amat serius ini redaksi Republika masih diam seribu bahasa. Padahal Republika baik sengaja atau tidak telah melukai hati umat Hindu Bali. Beberapa umat Hindu pun melayangkan tanggapan ke redaksi Republika, namun tak ada balasan. Mereka cuma berharap agar tanggapan tersebut minimal dapat dimuat di Surat Pembaca. Mereka juga tak menginginkan harian Republika untuk meminta maaf kepada mereka.

Berikut wawancara khusus Rizka Maulana (RM) dengan GM yang berlangsung di Teater Utan Kayu (TUK) pada Jumat, 14 September 2007 lalu:

RM: Apakah mas Goen mengikuti keramaian di internet karena satu sajak Saut Situmorang dianggap menyinggung perasaan umat Hindu Bali?

GM: Tidak langsung. Saya selalu dapat kiriman email dari teman-teman. Tetapi tidak semuanya sempat saya baca. Tetapi seorang teman mengirimkan khusus soal yang Anda sebut tadi.

RM: Menurut mas GM, apakah sajak Saut itu menghina agama Hindu Bali?

GM: Saya bukan orang Hindu Bali, tetapi saya tidak mau berlebihan. Teman saya Ging Ginanjar yang kini mukim di Jerman mengatakan, (saya kutip menurut ingatan saya) bahwa agama dan umat Hindu tidak akan rusak karena sajak itu. Saya setuju dengan pendapatnya. Tetapi dapat saja terjadi bahwa ada umat Hindu Bali yang tersinggung perasaannya. Kan tidak bisa kita melarang orang untuk tersinggung.

Yang penting ialah bahwa ketersinggungan itu dinyatakan tetapi tidak memakai kekerasan dan memobilisasi kemarahan. Saya membaca tulisan I Gde Purwaka di blog Mediacare. Dia tersinggung tetapi tidak akan men-somasi atau mendemonstrasi Republika. Saya kira itu sikap yang dewasa dan terhormat. Berbeda dengan sikap sejumlah organisasi yang mengatas-namakan Islam yang sedikit-sedikit “terhina” dan berdemo.

RM: Tetapi kenyataan bahwa sajak itu dimuat di “Republika” yang dianggap suara Islam bagaimana?

GM: Seharusnya tidak jadi soal di mana saja itu dimuat. Sebuah sajak kan bukan sebuah editorial. Lagipula harus dibuktikan dulu, apakah “Republika” adalah “suara Islam”. Islam itu tidak satu ekspresinya dan “Republika” juga tidak selamanya dianggap satu suara utuh, apalagi ini bukan dalam halaman editorial.

Kalau tidak, kita akan terjatuh ke dalam teori komplotan: gara-gara sajak itu dimuat Ahmaddun, maka itu berarti itu cerminan sikap anti Hindu “Republika” apalagi “Islam”. Saya kira Ahmaddun memuatnya tidak dengan maksud menghina.

RM: Menurut mas GM, apakah sajak Saut itu bermutu?

GM: Menurut saya, sajak itu bukan sajak yang mengejutkan dalam hal kekayaan imajinya, dan di sana-sini belum orisinal, tetapi agaknya bukan sajak yang buruk. Ada beberapa sajak Saut yang saya suka, karena tidak melingkar-lingkar.

RM: Wah, kan Mas GM orang TUK. Kan TUK tidak suka karya-karya sastrawan yang tidak dekat dengan TUK. Apalagi Saut.

GM: TUK itu kan bukan organisasi. TUK kan tempat kegiatan seni dan gagasan. Di TUK tidak selamanya kami sepaham dalam menilai karya – dan kami umumnya tidak membicarakan karya Saut, atau yang lain, karena masing-masing sibuk. Kami cuma bertemu seminggu sekali untuk merancang program. Itu saja sudah berat.

RM: Jadi Mas GM, Hasif Amini, Nirwan Dewanto dan Sitok Srengenge tidak selalu sependapat?

GM: Ya, dong. Sekali lagi, TUK itu bukan organisasi, bukan mazhab. Hasif Amini bekerja untuk Kompas dengan timnya sendiri, Nirwan di Koran Tempo begitu juga. Malah sajak saya pernah tidak dimuat oleh Hasif.
RM: Begitu ya? Sajak yang mana?

GM: Judulnya “Di Korintha”. Akhirnya sajak itu saya muat di buku pernikahan Hamid Basyaif.

RM: Mas GM ngambek?

GM: Ya, nggak lah. Kan penilaian saya terhadap karya sendiri tidak selalu benar.

RM: Kalau di Koran Tempo?

GM: Saya dapat kesan (tapi tidak pernah saya tanyakan) Nirwan baru mau memuat tulisan saya untuk rubrik yang diasuhnya kalau sudah nggak ada tulisan lain. Nirwan sangat ketat (dan saya anggap sangat bagus) dalam menjaga asas: jangan sampai mentang-mentang karya orang TUK dan Tempo, maka gampang diterima.

RM: Terima kasih, Mas Goen. Ini menarik sekali.

Catatan:Hasil wawancara ini boleh dikutip seperlunya oleh rekan-rekan wartawan tanpa perlu minta izin sebelumnya.

Sejarah Pers Sumbar Dialih Orang Lalu

OLEH NASRUL AZWAR

HARIAN Jurnal Nasional yang terbit di Jakarta, semenjak tanggal 1 Januari dan rencananya hingga 31 Desember 2007 setiap hari menerbitkan semacam kilas balik perjalanan sejarah pers nasional.
Tulisan tentang pers itu hadir berkaitan dengan peringatan seabad pers nasional yang jatuh pada tahun 2007 ini. Dalam pengantar yang ditulis Taufik Rahzen disebutkan, tarikh ini dihitung sejak Medan Prijaji terbit pertama kali pada Januari 1907. Medan Prijaji adalah tapal dan sekaligus penanda pemula dan utama bagaimana semangat menyebarkan rasa mardika disemayamkan dalam dua tradisi sekaligus: pemberitaan dan advokasi. Dan dua kegiatan itu menjadi gong yang ditalu dengan nyaring oleh hoofdredacteur-nya yang paling gemilang di kurun itu: Raden Mas Tirto Adhi Surjo.

“Pada 1973, pemerintah mengukuhkan Raden Mas Tirto Adhi Surjo sebagai Bapak Pers Nasional. Sementara pada 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyempurnakan gelar itu menjadi Pahlawan Nasional atas jasanya menggerakkan kesadaran merdeka lewat jalan organisasi modern dan pergerakan nasional,” tulis Jurnal Nasional. Namun, dalam pengantar itu tidak dijelaskan alasan mengambil tarikh tersebut, yakni Januari 1907 sebagai awal terbitnya surat kabar Medan Prijaji dan titik awal mengukur usia kehadiran pers di negeri ini.

Sepanjang pembacaan saya terhadap sejarah pers (dan pers juga identik dengan penerbitan), dan juga hasil bacaan saya terhadap disertasi Sudarmoko yang dipertahankannya di Universitas Leiden, Belanda (2005) dan beberapa artikel Suryadi yang juga mengajar di Universitas Leiden, mengesankan, semenjak abad-19, pertumbuhan surat kabar dan dunia penerbitan di Minangkabau (Sumatra Barat) sangat signifikans.

Menurut Suryadi (2004) orang Padang bukan kemarin sore mulai membaca koran. Sejak 7 Desember 1864—hampir satu setengah abad lalu—orang Minang untuk pertama kalinya membaca surat kabar berbahasa Melayu. Pada bulan itu, edisi perdana Bintang Timoer diluncurkan. Itulah koran pribumi pertama (vernacular press) yang terbit di kota yang sudah berusia tua ini. Minangkabau memang merupakan kota pers tertua di Sumatra, dan termasuk kota Indonesia yang awal mengenal surat kabar. Karena mendapat respons dan pasar yang baik, maka manajemen Bintang Timoer menerbitkan menjadi mingguan setiap Rabu yang dimulai sejak 4 Januari 1865.

“Ketika di tempat lain di pulau ini orang baru mengenal naskah (manuscript) beraksara Jawi yang berisi sastra pagan, di Padang orang (Minangkabau) sudah membolak-balik halaman kertas lebar bernama surat kabar yang berisi informasi dari luar dunia lokalnya,” tulis Suryadi (lihat di http://www.ranah-minang.com). Sejumlah surat kabar yang terbit di Minangkabau setelah Bintang Timoer antara lain, Pelita Ketjil (Padang, 1892-1894), Warta Berita (Padang, 1895), Tjahja Sumatra (Padang, 1906).

Tokoh pers yang menonjol saat itu antara lain, Mahyoeddin Datoek Soetan Maharadja, anak nagari Sulit Air, Abisin Abbas, Dja Endar Muda, dan Syekh Achmad Chatib. Tokoh pers itu hadir mewarnai dinamika pemikiran, arah kebijakan publik, dan dunia keintelektualan.

Khairul Jasmi (Pantau, Tahun II Nomor 022-Februari 2002) menulis, saat itu, kepiawaian menulis atau mengeluarkan pendapat orang Minangkabau berpendaran di halaman-halaman surat kabar. Media massa jadi sarana melancarkan perbincangan dan polemik. Mula-mula tentang kebangkitan Asia, Jepang, lalu format masa depan negara. Tak luput juga tentang bagaimana agama Islam seharusnya dipahami dan dijalankan. Pesertanya kaum tua dan muda. Perdebatan agama inilah yang malah berlangsung tajam.

Karena demikian bagusnya kondisi pers saat itu, surat kabar Pelita Ketjil mampu menempatkan seorang korespondennya di Kota Mekkah, yang tugasnya mengirimkan berita perkembangan Islam untuk pembacanya di Sumatra Barat. Hal serupa tidak lagi kita temukan dalam manejemen surat kabar sekarang. Berita dari luar cukup dikutip dari kantor-kantor berita yang bertebaran itu.

Selain koran mainstream di atas, seperti Bintang Timoer, Pelita Ketjil, Warta Berita, Tjahja Sumatra dan lain sebagainya, di tingkat nagari dan etnis juga muncul berbagai penerbitan berkala. Media komunitas hadir dikesankan sebagai ruang komunikasi dan silaturahmi bagi masyarakatnya. Dalam catatan Sudarmoko (2005) beberapa penerbitan “pers” komunitas saat antara lain, Barito Koto Gadang (Fort de Kock, 1929-32), Boedi Tjaniago (Fort de Kock, Drukkery Agam, 1922), Soeara Kota Gedang (Fort de Kock, Vereeniging Studiefonds Kota Gedang, 1916-17), Al Achbar (Padang, 1913-14, dalam bahasa Arab), Al I’laam (Koto Toeo, Ampat Angkat, 1922-23), Moeslim India (Padang, Moeslim India, 1932), Algementeen Advertieblad (Padang, Padangsche Snelpres, 1921, dalam bahasa Belanda), Bintang Tiong Hoa (Padang, Tiong Hoa Ien Soe Kiok, 1910-15).

Dari catatan sejarah dan tarikh keberadaan dunia pers di Sumatra Barat, tampaknya, kehadiran surat kabar Medan Prijaji (1907) yang lahir di Bandung (Jawa Barat) masih muda dibanding surat-surat kabar yang sudah terbit di Minangkabau sebelumnya. Lalu, pertanyaan selanjutnya, alasan apa sesungguhnya menempatkan awal lahirnya Medan Prijaji tahun 1907 sebagai tarikh lahirnya pers nasional, yang kini (tahun 2007) diperingati sebagai “satu abad pers nasional”?

Apa artinya kehadiran Bintang Timoer yang lahir pada 7 Desember 1864, Pelita Ketjil (1892-1894), Warta Berita (1895), Tjahja Sumatra (1906) itu? Dan kita tidak mengetahui pula, siapa atau lembaga apa yang memutuskan dan melegetimasi satu abad pers di Indonesia ini dimulai hitungan tahun 1907? Bagaimana mekanisme dan prosedurnya, apakah ditetapkan dengan Surat Keputusan Pemerintah, atau Surat Keputusan Presiden, dan lain sebagainya? Apakah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), atau lembaga pers lainnya ikut serta melegitimasi tahun kelahiran surat kabar Medan Prijaji 1907 sebagai awal lahirnya pers nasional? Selanjutnya, di mana suara sejarahwan Sumatra Barat yang jumlahnya tidak sedikit itu: Apa sesungguhnya yang terjadi di negeri ini, sehingga fakta sejarah bisa saja diubah dan diklaim sesuka hati?

Pertanyaan serupa bisa dilebarkan lagi. Tapi, yang jelas, dari titik berangkat sejarah pers Indonesia, sudah diambil orang, sejarah itu sudah dianjak orang lain. Sejarah sudah berada di negeri orang lain. Kita yang berbuat, orang lain yang hebat. Berteriaklah kita sekuat tenaga, bahwa pada pertengahan abad-19 orang Minanglabau sudah baca koran, dan banyak surat kabar yang terbit di sini, dan lain sebagainya, jelas tak ada gunanya.

Para sejarahwan yang bertebaran di Unand dan UNP, dan di perguruan tinggi di kota-kota lainnya, yang diharapkan bisa menjelaskan duduk perkara fakta sejarah ini, tampaknya lebih tertarik menyelesaikan proyek penelitiannya yang tidak akan pernah habis-habisnya. Karena proyek itu terus mengalir sepanjang bangsa ini terus memakai APBN (D) dan proyek penelitian memang banyak di sana.

Sementara, tokoh pers di daerah ini dan juga lembaga pers terkait lebih asyik dengan dirinya sendiri. Padahal, di pundak mereka tanggung jawab itu kini berada. Fakta sejarah pers telah diplintir orang lain, kita diam saja. Dikatakan orang lain bahwa pers berawal di Bandung, kita di sini seolah mengangguk balam saja.
Entahlah, entah apa yang salah di negeri saya ini: Semua seperti sudah tergadai, termasuk harga diri itu. ***

Padang Eskpres, Minggu 16 September-2007, 09:15:33