PADANG – Terkait artikel opini berjudul "Dilarang Berladang di Punggung Seniman" (Catatan untuk Dewan Kesenian Sumatra Barat (DKSB) yang dimuat di salah satu media di Padang, Ketua Umum DKSB Dr. Harris Effendi Thahar tidak menganggap tulisan tersebut sebagai pencemaran nama baik. (Baca: Klik di sini)
“Bagi saya bukan pencemaran nama baik, cuma opini itu kurang akurat,” ujarnya saat dikonfirmasi padangmedia.com di kantornya, Taman Budaya Sumbar, Rabu (16/01).
Lain dulu lain sekarang, demikian papar Harris mengenai berbedanya gaji yang diterima pengurus DKSB yang baru dan yang lama. “Kalau dulu sekretaris gajinya Rp. 850 ribu, sekarang Rp 1 juta sesuai dengan kondisi perekonomian sekarang ini,” jelasnya mengenai data yang dikeluarkan dalam tulisan tersebut. Pembenahan kantor DKSB yang baru –semenjak pindah dari gedung Abdullah Kamil– biayanya mencapai kira-kira 25 juta. (Baca: klik di sini)
Harris mengakui, ketika serah terima jabatan dari pengurus yang lama, DKSB hanya mendapatkan komputer bekas. Oleh karena itu, DKSB mengadu kepada gubernur Sumatra Barat. “Meubel ini kami pinjam dari gubernur, barang bekas, namanya pinjam pakai. Tidak mungkin kita beli semua dengan uang kita.” (Baca: klik di sini)
“Kesenian itu merupakan anak dari kebudayaan, jadi tidak benar bahwa pidato kebudayaan tidak berhubungan dengan kesenian,” jelasnya. Harris menambahkan, bahwa pidato tersebut merupakan agenda akhir tahun DKSB. “Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) pun tiap tahun mengadakan pidato kebudayaan,” katanya.
Selain pidato kebudayaan, program kerja lain yang telah dilakukan DKSB adalah mengadakan diskusi kesenian dengan narasumber Afrizal Malna. Program bulanan yang tengah dilaksanakan DKSB adalah 1 jam penampilan DKSB di TVRI sebulan sekali dengan mendatangkan narasumber dari luar, yang sudah dilaksanakan 15 Januari lalu.
Lalu ada diskusi bulanan kerjasama dengan taman budaya. Sedangkan untuk program jangka panjang, DKSB melakukan direktori bagi kesenian dan seniman Sumatra Barat selama 10 tahun terakhir. (Iggoy)
Sumber: padangmedia.com
No comments:
Post a Comment